INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. | 1.Natalia Kristanta 2.Alfian Clinton Soputan 3.Muhammad Farid |
PT. Bangun Inti Sukses Indonesia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon.
3. Menyatakan Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.
4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.
5. Mengangkat dan Menunjuk :
• Veronika Dwi Mujiyanti, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-431.AH.04.05-2022, berkantor di The Ariston Hills, Jl. Mr. Koesbiyono Tjondrowibowo, Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |