Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
70/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q. PT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SEMARANG SUKADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q. PT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SEMARANG
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Hawer Trimaryanto, S.H., M.H.PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q. PT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SEMARANG
Pihak
NoNama
1SUKADI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 309.963.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian   Pembiayaan   Nomor : 5682200649 tanggal 11 Juni 2022 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga menurut hukum;
  3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5682200649 tanggal 11 Juni 2022;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 309.963.500,- (dua ratus sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang membacakan Putusan atas Perkara ini;
  5. Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Type SUZUKI XL7 BETA AT, Nomor Rangka MHYANC22SNJ108042, Nomor Mesin K15BT1399143, Nomor Polisi H 1784 FW, Tahun 2022, Warna Hitam, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 3223 tanggal 13 Juni 2022 yang dibuat Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H., M.KN adalah sah dan berharga menurut hukum;
  7. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00376162.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 13 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah adalah sah dan berharga menurut hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe  SUZUKI XL7 BETA AT, Nomor Rangka MHYANC22SNJ108042, Nomor Mesin K15BT1399143, Nomor Polisi H 1784 FW, Tahun 2022, Warna Hitam, sekalipun TERGUGAT dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan dan/atau Objek Pembiayan berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe SUZUKI XL7 BETA AT, Nomor Rangka MHYANC22SNJ108042, Nomor Mesin K15BT1399143, Nomor Polisi H 1784 FW, Tahun 2022, Warna Hitam;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
  10. Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak