Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Smg SITI LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Tjut Sjamsrijati sebagai pemilik atas Sertifikat Hak Milik Nomor 615, dengan luas tanah 123 M2 (Seratus dua puluh tiga meter persegi) yang berada di Desa Bulu Lor, Jl. Surtikanti Tengah IV/12, Kecamatan Semarang Utara, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
  3. Menetapkan Permohonan tersebut dimaksudkan untuk melakukan jual beli Sertifikat Hak Milik Nomor 615, dengan luas tanah 123 M2 (Seratus dua puluh tiga meter persegi) yang berada di Desa Bulu Lor, Jl. Surtikanti Tengah IV/12, Kecamatan Semarang Utara, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah; dan

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak