Dakwaan |
Bahwa benar pada hari senin, tanggal 26 Mei 2025, sekitar Pukul 09.30 Wib, saat pelapor sedang melaksanakan piket mendapatkan informasi bahwa adanya parkir liar di Jalan Sisingamangaraja Rt.01/Rw.04 Kel. Kaliwiru Kec. Candisari Kota Semarang, atas informasi tersebut pelapor bersama saksi mendatangi dan mengecek lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi benar menemukan seorang yang melakukan parkir liar di lokasi tersebut. kemudian diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian uang nominal Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang nominal Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan uang nominal Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan nominal Rp.500,- (lima ratus rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) koin, 1 (satu) buah peluit warna merah dan 1 (satu) buah rompi warna oranye dan pelaku di bawa ke Polsek Candisari Kota Semarang dan setelah di intrograsi terdakwa tidak mempunyai kartu anggota parkir resmi dari pemerintah daerah setempat sesuai Pasal 3 Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelengaraan dan Retribusi parkir di jalan tepi umum dan uang hasil parkir di gunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah setempat sebagaimana melanggar pasal 32 Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelengaraan dan Retribusi parkir di jalan tepi umum. Kemudian dari kejadian tersebut terdakwa di tuntut sesuai dengan pasal tersebut di Pengadilan Negeri Kota Semarang. |