Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
400/Pid.B/2024/PN Smg | NOVIE AMALIA NUGRAHENI, SH, MH | SUSANTO ADJI, SE Bin (Alm) ADJI WIJOTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 400/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3627/M.3.10/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa SUSANTO ADJI, SE Bin (ALM) ADJI WIJOTO bersama-sama dengan Hanna Dionne Marie (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022, bertempat di Perumahan Teras Bali Blok Balangan N, Nomor 12 Rt.06 Rw.04 Kelurahan Bubakan Kecamatan Mijen Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------
A T A U Kedua Bahwa Terdakwa SUSANTO ADJI, SE Bin (ALM) ADJI WIJOTO bersama-sama dengan Hanna Dionne Marie (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022, bertempat di Perumahan Teras Bali Blok Balangan N, Nomor 12 Rt.06 Rw.04 Kelurahan Bubakan Kecamatan Mijen Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |