Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
30/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. PT DOVER CHEMICAL PT WAROENG BATOK INDUSTRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT DOVER CHEMICAL
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Pria Ramadhan Machmud, S.H., dan RekanPT DOVER CHEMICAL
Pihak
NoNama
1PT WAROENG BATOK INDUSTRY
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT WAROENG BATOK INDUSTRY;
 
2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap Termohon PKPU/PT WAROENG BATOK INDUSTRY untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
 
4. Mengangkat :
 
- ANDI SADDAM ALFIH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-108 AH.04.03- 2021 tanggal 2 Maret 2021.
 
- DANDY ROMADHANDY, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-209 AH.04.06- 2024 tanggal 22 November 2024.
 
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/PT WAROENG BATOK INDUSTRY dan/atau Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
 
5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT WAROENG BATOK INDUSTRY, Pemohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
 
6. Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU.
 
ATAU:
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak