INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
14/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | PT BETJIK DJOJO | 1.PT BAROKAH SEJAHTERA SENTOSA 2.HARIYADI 3.ROIS PAUNDRA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / PT. BETJIK DJOJO terhadap TERMOHON PKPU I / PT. BAROKAH SEJAHTERA SENTOSA, TERMOHON PKPU II / HARIYADI dan TERMOHON PKPU III / ROIS PAUNDRA untuk seluruhnya.
2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan terhadap:
a. TERMOHON PKPU I / PT. BAROKAH SEJAHTERA SENTOSA, berkantor di Krosok, RT. 04, RW. 03, Desa/Kel. Ngrundul, Kec. Kebonarum, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah;
b. TERMOHON PKPU II / HARIYADI, pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK : 3310072109750003, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk bertempat tinggal di Krosok, RT. 04, RW. 03, Desa/Kel. Ngrundul, Kec. Kebonarum, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, sekarang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas IIB Probolinggo, Jl. Trunojoyo Nomor 1, Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo; dan
c. TERMOHON PKPU III / ROIS PAUNDRA, pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK : 7171071209760002, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk bertempat tinggal di Jl. Citarum Selatan 1 No. 55B, RT. 09, RW. 03, Desa/Kel. Bugangan, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sekarang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas I Surabaya, Jl. Pemasyarakatan Nomor I, Macan Mati, Kebonagung, Kec. Porong, Kabupaten Sidoarjo.
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / PT. BAROKAH SEJAHTERA SENTOSA, TERMOHON PKPU II / HARIYADI dan TERMOHON PKPU III / ROIS PAUNDRA.
4. Menunjuk dan Mengangkat:
SYAFRUDIN ERNANTO, S.H., Kurator Dan Pengurus, yang terdaftar pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.05-2023, tanggal 13 Desember 2023, yang beralamat di Jl. Gubeng Kertajaya 5-A/16, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur:
Sebagai Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU I / PT. BAROKAH SEJAHTERA SENTOSA, TERMOHON PKPU II / HARIYADI dan TERMOHON PKPU III / ROIS PAUNDRA masuk dalam proses PKPU atau selaku Kurator apabila nantinya TERMOHON PKPU I / PT. BAROKAH SEJAHTERA SENTOSA, TERMOHON PKPU II / HARIYADI dan TERMOHON PKPU III / ROIS PAUNDRA dinyatakan pailit.
5. Menghukum TERMOHON PKPU I / PT. BAROKAH SEJAHTERA SENTOSA, TERMOHON PKPU II / HARIYADI dan TERMOHON PKPU III / ROIS PAUNDRA untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |