Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
28/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. Misbah Alam Firdausi, S.H. PT Alam Sejati Barokah Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Muhsin SHMisbah Alam Firdausi, S.H.
Pihak
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU PT. ALAM SEJATI BAROKAH untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERMOHON PKPU PT. ALAM SEJATI BAROKAH yang berkedudukan di Jalan Krakatau I Nomor 22 RT 001 RW 001 Kelurahan Karang tempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU PT ALAM SEJATI BAROKAH;
 
4. Menunjuk dan mengangkat:
 
a) BUDI, S.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-204.AH.04.05-2024, tanggal 03 Oktober 2024 beralamat di Kantor Budi & Partners Jl Kebayoran Baru Blok A 4, Lt.4 No. 404, Kel Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan - 12440;
 
b) ROMI RAMANDA, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-218.AH.04.05-2024, tanggal 15 Oktober 2024 beralamat di Kantor Panji Ramanda & Associates Law Firm Jl Moch Kahfi II No.28 A, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630.
 
selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU PT. ALAM SEJATI BAROKAH atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU PT ALAM SEJATI BAROKAH dinyatakan Pailit;
 
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diucapkan.
 
6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU PT ALAM SEJATI BAROKAH, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir di atas;
 
7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus;
 
8. Menambahkan biaya Permohonan PKPU dan/atau Pailit kepada TERMOHON PKPU.
 
Atau 
 
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex a quo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak