Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
506/Pid.Sus/2024/PN Smg PANJI SUDRAJAT, SH, MH. 1.AHMAD FADILLAH REZA BIN (Am) SYAMSUDIN
2.MOHAMAD HADI CAHYONO ALIAS GENDUT BIN MUHAMMAD ARIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 506/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -4257/M.3.10/Eku.2/08/2024
Pihak
NoNama
1PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AHMAD FADILLAH REZA BIN (Am) SYAMSUDIN[Penahanan]
2MOHAMAD HADI CAHYONO ALIAS GENDUT BIN MUHAMMAD ARIS[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I AKHMAD FADILLAH REZA bin (alm) SYAMSUDIN bersama-sama dengan terdakwa II MOHAMAD HADI CAHYONO alias GENDUT bin MUHAMMAD ARIS, pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023, bertempat Gerbang Tol Kalikangkung, kel. Wonosari, kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/ atau di luar wilayah tanggung jawabnya dan/atau  Pihak lain yang melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Per-pu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya