Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg RD. ANDRI FIRMANSYAH, S.H. BIMA PANJI SAKTI Bin ROHEDI alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1481/M.3.43/Ft.1/11/2024
Pihak
NoNama
1RD. ANDRI FIRMANSYAH, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BIMA PANJI SAKTI Bin ROHEDI alm[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa BIMA PANJI SAKTI Bin ROHEDI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

SUBSIDAIR :

Perbuatan Terdakwa BIMA PANJI SAKTI Bin ROHEDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya