Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang atas obyek:
Sertifikat Hak Milik No. 5635/Kel. Ngesrep, luas tanah + 489 m2, NIB. 11.01.06.08.02273, Surat Ukur No. 00719/NGESREP/2011, tanggal 21/3/2011, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dikenal dengan alamat Jl. Bukit Sadewa No. 11, RT. 001/RW. 011, tercatat atas nama Titiek Sulistyowati.
- Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 5635/Kel. Ngesrep, luas tanah + 489 m2, NIB. 11.01.06.08.02273, Surat Ukur No. 00719/NGESREP/2011, tanggal 21/3/2011, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dikenal dengan alamat Jl. Bukit Sadewa No. 11, RT. 001/RW. 011, tercatat atas nama Titiek Sulistyowati, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa.
- Menyatakan menurut hukum Akta Perjanjian Kredit Nomor 21 tanggal 28 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Edith Ratna, M.S, S.H, berikut addendumnya, BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan menurut hukum Hak Tanggungan atas obyek sengketa yang terbit atas dasar Akta Perjanjian Kredit Nomor 21 tanggal 28 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Edith Ratna, M.S, S.H, berikut addendumnya, BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 5635/Kel. Ngesrep, luas tanah + 489 m2, NIB. 11.01.06.08.02273, Surat Ukur No. 00719/NGESREP/2011, tanggal 21/3/2011, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dikenal dengan alamat Jl. Bukit Sadewa No. 11, RT. 001/RW. 011, tercatat atas nama Titiek Sulistyowati, adalah HARTA WARIS dan belum pernah dibagi.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtsmatige daad).
- Menghukum kepada Tergugat 1 atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat 1 atau pihak pihak lain yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 5635/Kel. Ngesrep tercatat atas nama Titiek Sulistyawati untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 5635/Kel. Ngesrep tersebut kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2; bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
- Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat 1 atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 5635/Kel. Ngesrep dan tidak mau untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 5635/Kel. Ngesrep kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2, maka Sertifikat Hak Milik No. 5635/Kel. Ngesrep dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat dijadikan dasar bagi Penggugat 1 dan Penggugat 2 untuk mengurus proses baliknama atau menerbitkan sertifikat baru terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5635/Kel. Ngesrep tercatat atas nama Titiek Sulistyawati, di Turut Tergugat 2 .
- Menghukum Tergugat 1 s/d Tergugat 5, membayar kepada Penggugat kerugian materriil sebesar Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan milyar rupiah); dan kerugiaan immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), baik secara sendiri-sendiri maupun tanggungrenteng, secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada Tergugat 1 atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 5635/Kel. Ngesrep tercatat atas nama Titiek Sulistyawati, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan Sertifikat Hak Milik No. 5635/Kel. Ngesrep tercatat atas nama Titiek Sulistyawati kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2 sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum kepada Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|