Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
450/Pdt.G/2024/PN Smg Andi Prasetio PT. INA HASTA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 450/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Andi Prasetio
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Taufik Hidayat. S.HAndi Prasetio
Pihak
NoNama
1PT. INA HASTA MANDIRI
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatahkan sah dan berkekuatan hukum ;

- Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat pada tanggal 13 Maret 2012 dengan Nomor 01A/PK/RSHB/III/2012 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian dana tambahan modal/Investasi sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ditambah keuntungan/profit sebesar Rp.1.260.607.500,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp.4.260.607.500,- (empat milyar dua ratus enam puluh juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) di kurangi pengembalian uang oleh Tergugat sebesar Rp.372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) jadi total sisa yang harus Tergugat kembalikan kepada Penggugat adalah sebesar Rp.3.888.607.500,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservutoire Beslag) terhadap rumah yang terletak sebagai berikut :
    1. Rumah Tinggal yang beralamat di Jl. Jangli Tlawah V No.22, Kelurahan   Karanganyar Gunung, Kecamatan Candi Sari, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah;
    2. Rumah Tinggal yang beralamat di Jl. Kartanegara Selatan No.03, RT.006, RW.002, Kelurahan Peleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Penggugat dan Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dari proses Gugatan, Sita, Eksekusi dan Lelang, Atau,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak