INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-Renvoi/2025/PN Niaga Smg. | Uresh Chander | MANONGA SIMBOLON, S.E., CRA., CTL. dan RM. OTTY HENDRAWAN, S.H. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Renvoi Prosedur | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-Renvoi/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
2. Membatalkan Daftar Piutang Tetap yang dibuat Kurator tertanggal 4 November 2024.
3. Memerintahkan kepada Kurator dan Penggugat untuk berkoordinasi secara optimal dan melakukan pertemuan secara tatap muka dengan Penggugat untuk membuat catatan tagihan yang diakui dan yang tidak diakui dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Biaya perkara ditetapkan menurut Undang-undang.
SUBSIDAIR:
Apabila Hakim Pengawas qq. Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |