Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
481/Pdt.G/2025/PN Smg PT. Reksa Finance Cabang Semarang 1.Teguh Subaryono
2.Sutrisno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 481/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Reksa Finance Cabang Semarang
Pihak
NoNamaNama Pihak
1OQA MURTI RAHAYU,SHPT. Reksa Finance Cabang Semarang
Pihak
NoNama
1Teguh Subaryono
2Sutrisno
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------

2. Menyatakan Sah Demi Hukum, Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat; ------

3. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji/ (Wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK 8091220240600002 Tanggal 20 Juni 2024; ------------------------------------------------

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan seluruh kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 239.348.100,- (Dua ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sisa Kewajiban (26 bulan x Rp.8.648.000)         =   Rp.                              224.848.000,-
  2. Denda keterlambatan angsuran berjalan              =   Rp                                        9.700.100,-
  3. Coll Fee                                                                =   Rp.        300.000,-
  4. Biaya Penagihan                                                  =   Rp.     4.500.000,-
  5. Total                                                                    =   Rp. 239.384.100,-

(Dua ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus rupiah)

5. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit                         Merek/Type: Mitsubishi/ Colt Diesel FE74HDV (4X2) M/T, Tahun : 2014, Warna: Merah Kombinasi, Nomor Rangka: MHKMFE74P5EK127076, Nomor Mesin: 4D34T-K54224, No Polisi G 1967 DD, Nomor BPKB: L-00681770, STNK an PT. AZIS PUTRA, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat. Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan; ----------

6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul; ----------------

 

---------------------------------------------------- atau ------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).  -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak