Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
481/Pdt.G/2025/PN Smg | PT. Reksa Finance Cabang Semarang | 1.Teguh Subaryono 2.Sutrisno |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 481/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------- 2. Menyatakan Sah Demi Hukum, Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat; ------ 3. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji/ (Wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK 8091220240600002 Tanggal 20 Juni 2024; ------------------------------------------------ 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan seluruh kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 239.348.100,- (Dua ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
(Dua ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus rupiah) 5. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi/ Colt Diesel FE74HDV (4X2) M/T, Tahun : 2014, Warna: Merah Kombinasi, Nomor Rangka: MHKMFE74P5EK127076, Nomor Mesin: 4D34T-K54224, No Polisi G 1967 DD, Nomor BPKB: L-00681770, STNK an PT. AZIS PUTRA, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat. Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan; ---------- 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; ----------------
---------------------------------------------------- atau ------------------------------------------------------ Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). ----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |