Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
508/Pid.B/2024/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | LUCKYTO ADI PURNOMO Bin (Alm) EDI SANTOSO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 508/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4356/M.3.10/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------- Terdakwa LUCKYTO ADI PURNOMO Bin (alm) EDI SANTOSO dalam rentang waktu antara tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan 30 Oktober 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 tersebut bertempat di UD. Utama Logam yang beralamat di Jl. Jaten gede 4 No. 9 Woltermonginsidi Kota Semarang atau setidaktidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ” menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)” .
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379a KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. -------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Terdakwa LUCKYTO ADI PURNOMO Bin (alm) EDI SANTOSO dalam rentang waktu antara tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan 30 Oktober 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 tersebut bertempat di UD. Utama Logam yang beralamat di Jl. Jaten gede 4 No. 9 Woltermonginsidi Kota Semarang atau setidaktidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ”Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)” .
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. --------------------------------------------
ATAU KETIGA -------- Terdakwa LUCKYTO ADI PURNOMO Bin (alm) EDI SANTOSO dalam rentang waktu antara tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan 30 Oktober 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 tersebut bertempat di UD. Utama Logam yang beralamat di Jl. Jaten gede 4 No. 9 Woltermonginsidi Kota Semarang atau setidaktidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. ------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |