Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
183/Pid.B/2024/PN Smg | Susilowati Idaningsih, S.H., M.H. | MUHAMMAD ZAENUDIN als UDIN Bin SUDIBYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 183/Pid.B/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1637/M.3.10/Eoh.2/04/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | -----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAENUDIN alias UDIN Anak dari SUDIBYO pada hari Minggu tanggal 28 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidaknya dalam kurun waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah teras rumah yang beralamatkan di Jl. Lempongsari Timur III / 83 Rt – Rw – Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dilakukan dengan cara:
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |