| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 479/Pid.Sus/2025/PN Smg | RITA MULYANI PUJIASTUTI, SH | 2.SURYA BAHTIYAR Als PEYEK Bin PURNOMO 3.AGRES TIAMTO Bin HARIYANTO Alm |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 479/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5107/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||
| Pihak |
|
||||
| Pihak | |||||
| Pihak | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PRIMAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa I AGRES TIAMTO Bin HARIYANTO (Alm.) bersama dengan terdakwa II SURYA BAHTIYAR Als. PEYEK Bin PURNOMO pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, sekitar pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Jl. Ratan Cilik, Kel. Banjardowo, Kec. Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu”, yaitu berupa jenis shabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR ---------- Bahwa ia Terdakwa I AGRES TIAMTO Bin HARIYANTO (Alm.) bersama dengan terdakwa II SURYA BAHTIYAR Als. PEYEK Bin PURNOMO pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, sekitar pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Jl. Ratan Cilik, Kel. Banjardowo, Kec. Genuk, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu berupa jenis shabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
