Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. PT ARGA DUMILAH (Dalam Likuidasi) tidak ada termohon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT ARGA DUMILAH (Dalam Likuidasi)
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HERVY PRAMADEVA ALPHANIO SYAHREZA, S.H.PT ARGA DUMILAH (Dalam Likuidasi)
Pihak
NoNama
1tidak ada termohon
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan PEMOHON/ PT. ARGA DUMILAH (Dalam Likuidasi) berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Kepailitan PEMOHON/ PT. ARGA DUMILAH (Dalam Likuidasi);
 
4. Menunjuk dan Mengangkat :
 
- Sdr. HERY ANDI SYARIF SIREGAR, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-188.AH.04.05-2023, tertanggal 06 Desember 2023, beralamat Kantor di Masahan, RT/RW 004/000, Kel/Desa Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul, D.I.Yogyakarta;
 
Selaku Kurator dalam proses Kepailitan PEMOHON/ PT. ARGA DUMILAH (Dalam Likuidasi) berikut dengan segala akibat hukumnya.
 
5. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Kreditor terhitung sejak Putusan Pailit a quo diucapkan;
 
6. Menetapkan Imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya;
 
7. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON/ PT. ARGA DUMILAH (Dalam Likuidasi).
 
Atau,
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak