Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
697/Pid.B/2024/PN Smg AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H. 1.VERAWATI BUDIMAN anak dari (Alm) LIEM TJONG AY
2.LIANAWATI UNTUNG SUYANTO anak dari UNTUNG SUYANTO
3.FEBI KARTIKA SARI anak dari (Alm) HARTONO HANDOKO
4.ARSY EGAR EBOANZA bin JATIM HANDOYO
5.PHILLIP HERYANTO anak dari RIZAL HERYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 697/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 6644/M.3.10/Eku.2/11/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

  Primair :

          ----- Bahwa ia Terdakwa I VERAWATI BUDIMAN anak dari (alm) LIEM TJONG AY, Terdakwa II LIANAWATI UNTUNG SUYANTO anak dari UNTUNG SUYANTO, Terdakwa III  FEBI KARTIKA SARI anak dari (alm) HARTONO HANDOKO, Terdakwa IV ARSY EGAR EBOANZA Bin JATIM HANDOYO, dan Terdakwa V  PHILLIP HERYANTO anak dari RIZAL HERYANTO baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gedung Baby Face Lantai 3 yang beralamat di Jl. Anjasmoro Raya No.8 Blok E 1/8, Tawangsari, Kec. Semarang, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat yang dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

----- Perbuatan Terdakwa I VERAWATI BUDIMAN anak dari (alm) LIEM TJONG AY, Terdakwa II LIANAWATI UNTUNG SUYANTO anak dari UNTUNG SUYANTO, Terdakwa III  FEBI KARTIKA SARI anak dari (alm) HARTONO HANDOKO, Terdakwa IV ARSY EGAR EBOANZA Bin JATIM HANDOYO, dan Terdakwa V  PHILLIP HERYANTO anak dari RIZAL HERYANTO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

         ----- Bahwa ia Terdakwa I VERAWATI BUDIMAN anak dari (alm) LIEM TJONG AY, Terdakwa II LIANAWATI UNTUNG SUYANTO anak dari UNTUNG SUYANTO, Terdakwa III  FEBI KARTIKA SARI anak dari (alm) HARTONO HANDOKO, Terdakwa IV ARSY EGAR EBOANZA Bin JATIM HANDOYO, dan Terdakwa V  PHILLIP HERYANTO anak dari RIZAL HERYANTO baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gedung Baby Face Lantai 3 yang beralamat di Jl. Anjasmoro Raya No.8 Blok E 1/8, Tawangsari, Kec. Semarang, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkaranya, telah memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat yang dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

----- Perbuatan Terdakwa I VERAWATI BUDIMAN anak dari (alm) LIEM TJONG AY, Terdakwa II LIANAWATI UNTUNG SUYANTO anak dari UNTUNG SUYANTO, Terdakwa III  FEBI KARTIKA SARI anak dari (alm) HARTONO HANDOKO, Terdakwa IV ARSY EGAR EBOANZA Bin JATIM HANDOYO, dan Terdakwa V  PHILLIP HERYANTO anak dari RIZAL HERYANTO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya