INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | KARONIA MULUS MARGININGSIH | 1.TANTI WIJAYA KUSUMA 2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemakai pertama dan pemilik satu ? satunya yang sah atas Merek MOMO + LOGO pada Kelas 16 ;
3. Menyatakan merek MOO-MOO + LOGO, Kelas 16, Nomor Pendaftaran IDM001323119, Tanggal Pendaftaran 10 April 2025 atas nama TERGUGAT I mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya untuk barang sejenis dengan merek MOMO + LOGO Nomor Pendaftaran: IDM000623760, Kelas 16, Tanggal permohonan 03 Februari 2017 milik PENGGUGAT;
4. Menyatakan bahwa pendaftaran merek MOO-MOO + LOGO, Kelas 16, Nomor Pendaftaran IDM001323119, tanggal permohonan 03 Oktober 2024 atas nama TERGUGAT I dilakukan atas dasar itikad tidak baik;
5. Membatalkan pendaftaran merek MOO-MOO + LOGO, Kelas 16, Nomor Pendaftaran IDM001323119, tanggal permohonan 03 Oktober 2024 atas nama TERGUGAT I tersebut ;
6. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mencoret dan membatalkan pendaftaran merek MOO-MOO + LOGO, Kelas 16, Nomor Pendaftaran IDM001323119, tanggal permohonan 03 Oktober 2024 atas nama TERGUGAT I dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek ;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Niaga Semarang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |