Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
670/Pid.B/2024/PN Smg SETIONO, SH MOHAMAD WISNU EFENDI al. WISNU Bin (Alm) ASMO PRABIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 670/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 6364/M.3.10/Eoh.2/11/2024
Pihak
NoNama
1SETIONO, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD WISNU EFENDI al. WISNU Bin (Alm) ASMO PRABIRO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------------- Bahwa ia terdakwa MOHAMAD WISNU EFENDI al. WISNU bin (alm) ASMO PRABIRO,  bersama-sama dengan saudara ,HARYO WIDODO (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira Pukul 12.15 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di rumah saksi JULI RASMIYANTO, S.T. Bin (alm) SUGIYANTO , yang beralamat di Penggaron Kidul Rt. 002 Rw. 001,  Kecamatan Pedurungan Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  telah melakukan tindak pidana berupa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau otang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-----

 

Atau

 

Kedua

--------------- Bahwa ia terdakwa MOHAMAD WISNU EFENDI al. WISNU bin (alm) ASMO PRABIRO,  bersama-sama dengan saudara ,HARYO WIDODO (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira Pukul 12.15 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di rumah saksi JULI RASMIYANTO, S.T. Bin (alm) SUGIYANTO , yang beralamat di Penggaron Kidul Rt. 002 Rw. 001,  Kecamatan Pedurungan Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri, barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidanadalampasal 372  KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya