Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. IDHAM AULIA ABADI PT KANA VIDEX PROPERTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1IDHAM AULIA ABADI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Husnul yaqin,S.HIDHAM AULIA ABADI
Pihak
NoNama
1PT KANA VIDEX PROPERTI
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat:
ACHMAD JUNAIDI, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-242 AH.04.05-2022 tanggal 08 September 2022 berkantor di Kantor Achmad Junaidi & Partner, Jl. Asem Bagus IV No. 01, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
 Selaku Pengurus dalam proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
ATAU, 
Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak