Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | NUR AZIZAH,SH | BAMBANG SUPRABOWO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Agu. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 4008 /M.3.10/Ft.1/08/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa BAMBANG SUPRABOWO merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan para Terdakwa merupakan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |