Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
419/Pdt.G/2024/PN Smg 1.ISTOCHORI
2.Hj. MACHROMAH
3.Hj. AZIZAH
4.FATKURROHMAN
5.MUNIF ABDILLAH
6.MOH NASYIRUDDIN
7.MUH. FAIZ
8.NUR MUHAMMAD ADH’HA
9.SITI MASKANAH
10.MUSLIH
11.DJAJERI
12.MUSLIKAH
13.MASAROH
13.PT. Kawasan Industri Wijayakusuma
14.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah cq. Kantor Pertanahan Kota Semarang
15.Pemerintah Republik Indonesia c.q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.q Gubernur Propinsi Jawa Tengah c.q Walikota Kota Semarang c.q Lurah Karanganyar, Kecamatan Tugu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 419/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ISTOCHORI
2Hj. MACHROMAH
3Hj. AZIZAH
4FATKURROHMAN
5MUNIF ABDILLAH
6MOH NASYIRUDDIN
7MUH. FAIZ
8NUR MUHAMMAD ADH’HA
9SITI MASKANAH
10MUSLIH
11DJAJERI
12MUSLIKAH
13MASAROH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FAUZAN, SHISTOCHORI
2AHMAD FAUZAN, SHHj. AZIZAH
3AHMAD FAUZAN, SHFATKURROHMAN
4AHMAD FAUZAN, SHMUNIF ABDILLAH
5AHMAD FAUZAN, SHMOH NASYIRUDDIN
6AHMAD FAUZAN, SHMUH. FAIZ
7AHMAD FAUZAN, SHSITI MASKANAH
8AHMAD FAUZAN, SHMUSLIH
9AHMAD FAUZAN, SHDJAJERI
10AHMAD FAUZAN, SHMUSLIKAH
11AHMAD FAUZAN, SHMASAROH
Pihak
NoNama
1PT. Kawasan Industri Wijayakusuma
2Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah cq. Kantor Pertanahan Kota Semarang
3Pemerintah Republik Indonesia c.q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.q Gubernur Propinsi Jawa Tengah c.q Walikota Kota Semarang c.q Lurah Karanganyar, Kecamatan Tugu
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggguat I s.d Penggugat VIII adalah Ahli Waris yang sah dari (Alm) H. YAHYA.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat I s.d Penggugat VIII adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah tambak sebagaimana yang tercatat dalam Buku C Desa No. 1488 Persil 9 Klas DIII seluas 1.356 da yang tercatat atas nama H. YAHYA, terletak dan dikenal setempat di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang dengan batas – batas tanah tambah sebagaimana tersebut pada posita angka 1 diatas sebagai berikut :
    1. Sebelah Utara     :   Pagar tembok Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
    2. Sebelah Timur    :   Tambak H. AMBIYAH
    3. Sebelah Selatan  :   Tambak milik Hj. MACHROMAH dan Hj. AZIZAH
    4. Sebelah Barat     :   Tambak MUZAMIL
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat II adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah tambak sebagaimana yang tercatat dalam Buku C Desa No. 1490 Persil 9 Klas DIII seluas 1.500 da atas nama MACHROMAH, yang terletak dan dikenal setempat di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang, dengan batas – batas tanah tambah sebagaimana tersebut pada posita angka 3 diatas sebagai berikut :
    1. Sebelah Utara       :         Tambak milik H. YAHYA
    2. Sebelah Timur      :         Tambak milik AMBIYAH
    3. Sebelah Selatan    :         Tambak milik ZAEROZI / Kali Asin
    4. Sebelah Barat       :         Tambak milik Hj. AZIZAH
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat III adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah tambak sebagaimana yang tercatat dalam Buku C Desa No. 1489 Persil 9 Klas DIII seluas 1.500 da atas nama AZIZAH, yang terletak dan dikenal setempat di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang, dengan batas – batas tanah tambak sebagai berikut :
    1. Sebelah Utara       :         Tambak milik H. YAHYA
    2. Sebelah Timur      :         Tambak milik Hj. MACHROMAH
    3. Sebelah Selatan    :         Tambak milik ZAEROZI / Kali Asin
    4. Sebelah Barat       :         Tambak milik MUZAMIL
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggguat IX s.d Penggugat XIII adalah Ahli Waris yang sah dari (Alm) H. SUWARNO.
  7. Menyatakan bahwa jual beli dibawah tangan antara (Alm) H. SUWARNO dengan (Alm) H. YAHYA, Penggugat II dan Penggugat III adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat IX s.d Penggugat XIII berhak untuk mengajukan balik nama maupun untuk mengajukan permohonan hak ke Tergugat II atas nama Penggugat IX s.d Penggugat XIII.
  9. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengklaim bahwa tanah sengketa adalah miliknya berdasarkan SHGB No.273/Karanganyar yang perolehannya tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  10. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat II telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 273/Karanganyar yang tidak didasarkan pada data yuridis dan fisik yang benar, yang mana pada faktanya data fisik dan data yuridis atas tanah Obyek Sengketa masih tercatat atas nama Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  11. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat III yang telah memberikan dokumen – dokumen pelengkap untuk pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 273/Karanganyar yang tidak didasarkan pada bukti – bukti otentik maupun data – data bukti yuridis maupun data fisik, serta Tergugat III tidak memberikan Surat Keterangan Tidak Sengketa kepada Penggugat IX s.d Penggugat XIII, yang nyata – nyata secara fakta dan berdasarkan data fisik dan data yuridis masih tercatat didalam Buku C Desa Kelurahan Karanganyar, masih atas nama Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III serta penguasaan fisik masih dikuasai dan ditempati adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  12. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.273/Karanganyar yang diterbitkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang  mengikat.
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap Para Penggugat dengan kerugian Materiil Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Kerugiaan Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jadi jumlah keseluruhannya Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voeerbaar bij voorrad) meskipun ada bantahan (verzet), Banding atau Kasasi.
  16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak