Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
457/Pid.Sus/2024/PN Smg ANGGRAENI RAHMA HIDAYATI, SH. ADITYA WANDRA KUSUMA Bin IRWAN SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 457/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3983/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1ANGGRAENI RAHMA HIDAYATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ADITYA WANDRA KUSUMA Bin IRWAN SANTOSO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

 

------- Bahwa terdakwa ADITYA WANDRA KUSUMA BIN IRWAN SANTOSO hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 Sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pamularsih Barat VIII No. 22 RT.004 RW.009 Kel. Bojongsalaman, Kecamatan Semarang barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

---------------  Perbuatan terdakwa ADITYA WANDRA KUSUMA BIN IRWAN SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

 

A t a u

 

KEDUA :

 

--------- Bahwa terdakwa ADITYA WANDRA KUSUMA BIN IRWAN SANTOSO hari hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pamularsih Barat VIII No. 22 RT.004 RW.009 Kel. Bojongsalaman, Kecamatan Semarang barat, Kota Semarang, Propinsi  Jawa Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

---------------  Perbuatan terdakwa ADITYA WANDRA KUSUMA BIN IRWAN SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya