Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. 1.PT. WANA INDAH ASRI
2.PT. TRIPUTRA CELEBES MANDIRI
PT. KARTIKA JATI SENTOSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. WANA INDAH ASRI
2PT. TRIPUTRA CELEBES MANDIRI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. YORY YUSRAN, S.H., M.H.PT. WANA INDAH ASRI
2Dr. YORY YUSRAN, S.H., M.H.PT. TRIPUTRA CELEBES MANDIRI
Pihak
NoNama
1PT. KARTIKA JATI SENTOSA
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan; 
 
2. Menyatakan TERMOHON PKPU / PT. Kartika Jati Sentosa, yang beralamat di Jl. Ngaran - Mlese, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;
 
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi Proses Penundaan PT. Kartika Jati Sentosa;
 
4. Menunjuk dan mengangkat:
• LOUIS SLEYVENT ELIEZER TAPPANGAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-59.AH.04.05-2023 yang berkantor di Kantor Hukum TAPPANGAN SALAMA & PARTNERS, beralamat di Jl. Perum Karah Indah 2 Blok J No.8, Karah, Jambangan, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti 20 Oktober 2023;
 
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT. Kartika Jati Sentosa, dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal terjadi kepailitan;
 
5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau 
Bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak