Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
609/Pdt.G/2019/PN Smg | VICTOR BAKKARA, S.H., M.H | 1.Gabriel Hendra Kurniawan 2.Akbp Fahmi Arifrianto, S.H., S.I.K., M.H., M.Si 3.Iptu M. Gargarin Friyandi, S.I.K. 4.Ipda Dirga Abriawan, S.Tr.K 5.Aiptu Adi Gesit Satata 6.KOMPOLNAS 7.Zahri Aeniwati, S.H 8.Komisi Kejaksaan RI 9.Pudji Widodo, S.H., M.H 10.Andi Astara, S.H., M.H 11.Andi Risa Jaya, S.H., M.Hum 12.Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H 13.Komisi Yudisial KY 14.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI KPK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 609/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | P R I M A I R : 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Memulihkan Hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya (Hukuman Immaterial). 3.Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Peradilan. 4.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VII, IX, X, XI dan XII untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. 5.Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VII, IX, X, XI dan XII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Mencederai Keadilan dan mengesampingkan Undang-Undang yang telah ada. 6.Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, VII, IX, X, XI dan XII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu melawan dan mengesampingkan UU No. 18 Tahun 2003 Tantang Advokat pada pasal 16. 7.Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, VII, IX, X, XI dan XII telah tidak melaksanakan dan tidak mendukung Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 8.Menyatakan Gugatan Penggugat telah berdasarkan hukum dan sangat dapat diterima dengan menarik Tergugat VI, VIII, XIII dan XIV dalam perkara ini agar Tergugat I, II, III, IV, V, VII, IX, X, XI dan XII kedepannya Tidak Lagi Mencederai Peradilan. 9.Menyatakan kepada Tergugat VI agar memberikan sanksi dan Teguran Keras kepada Tergugat II, III, IV dan V. 10.Menyatakan kepada Tergugat VIII agar memberikan sanksi dan Teguran Yang Keras kepada Tergugat VII. 11.Menyatakan kepada Tergugat XIII agar memberikan sanksi dan Teguran Yang Keras serta memantau Kinerja Kerja Tergugat IX, X, XI dan XII agar tidak lagi Mencederai Keadilan. 12.Menyatakan bahwa Advokat yang sedang menjalankan tugasnya tidaklah dapat dipidana maupun diperdatakan jika telah diatur oleh Undang-Undang. 13.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VII, IX, X, XI dan XII untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul akibat adanya Gugatan ini. 14.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VII, IX, X, XI dan XII untuk membayar kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat sampai dengan gugatan selesai. 15.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VII, IX, X, XI dan XII untuk membayar kerugian immateriel yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang yaitu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Penegakkan Hukum, mengembalikan kepercayaan diri anak-anak Penggugat serta memulihkan kehormatan, harkat dan martabat Penggugat sebagai seorang Advokat yang akan melaksanakan PP No.43 tahun 2018. 16.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, Banding, Kasasi maupun PK ataupun upaya hukum lainnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |