Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | RD. ANDRI FIRMANSYAH, S.H. | TANGGUH MODERNADDIN Bin MASHURI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Feb. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-169/M.3.43/Ft.1/02/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa TANGGUH MODERNADDIN Bin MASHURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa TANGGUH MODERNADDIN Bin MASHURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |