----------------- Bahwa terdakwa Muhammad Galang Dwi Alfian bin Mulyadi pada hari Rabu tanggal 28 Agustus tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kampung Karanganyar RT 07 RW 02 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 362 KUHP. |