Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5681900225 tanggal 06 Februari 2019 Jo. Addendum Perjanjian Nomor : 5682000974 tanggal 28 Mei 2020 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5681900225 tanggal 06 Februari 2019 Jo. Addendum Perjanjian Nomor : 5682000974 tanggal 28 Mei 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 360.860.000,- (tiga ratus enam puluh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA ALL NEW INNOVA 2.4 G A/T DIESEL, Tahun 2019, Warna Hitam, Nomor Polisi H 8601 YR, Nomor Rangka MHFJB8EM3K1048117, Nomor Mesin 2GDC492997, apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 462, tanggal 16 Februari 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Setiaty Solichah, S.H., M.Kn adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00139100.AH.05.01 tanggal 19 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah adalah sah dan berharga menurut hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA ALL NEW INNOVA 2.4 G A/T DIESEL, Tahun 2019, Warna Hitam, Nomor Polisi H 8601 YR, Nomor Rangka MHFJB8EM3K1048117, Nomor Mesin 2GDC492997, sekalipun Tergugat dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, terhitung sejak Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad); dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|