Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pid.Pra/2020/PN Smg APRILLIA SANTOSO BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA C.q BALAI BESAR POM DI SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat ----------------------
Pihak
NoNama
1APRILLIA SANTOSO
Pihak
NoNama
1BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA C.q BALAI BESAR POM DI SEMARANG
Pihak
Petitum Permohonan
  1. TENTANG PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR: 4/PID.PRA/2020/PN.SMG TANGGAL 9 OKTOBER 2020
  1. Bahwa dalam amar mengadili garis datar kedua secara tegas Yang Mulia Hakim Praperadilan menyatakan bahwa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH;
  2. Bahwa tidak sahnya Penetapan PEMOHONsebagai Tersangka didasarkan pada pertimbangan Hakim pada halaman 45 Putusan Praperadilan yang menyatakan terdapatnya pertentangan antara alat-alat bukti yang diajukan oleh TERMOHONdan bukan berasal dari barang bukti yang dilakukan Penyitaan;
  3. Bahwa PEMOHONsepakat dengan pendapat Yang Mulia Hakim Praperadilan tersebut, tetapi tidak sepakat tentang pertimbangan Hakim pada halaman 46Putusan Praperadilan yang menyatakan bahwa Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON bukan merupakan upaya paksa, sehingga tidak dipertimbangkan atau ditolak dengan dasar hukum sebagai berikut:
  1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014Penggeledahan dan Penyitaan merupakan salah satu unsur tindakan administrasi upaya paksa yang dapat diajukan Praperadilanapabila tidak memenuhi ketentuan tata cara Penggeledahan dan Penyitaan yang diatur di dalam KUHAP;
  2. Bahwa Penggeledahan dan Penyitaan merupakantindakan administrasi upaya paksa karena dari upaya paksa tersebutlah akan dikumpulkan 2 (dua) alat bukti, sehingga dapat menentukan dan menetapkan seseorang sebagai pelaku kejahatan;
  3. Bahwa dengan demikian, maka apabila terbukti tindakan administrasi upaya paksa berupa Penggeledahan dan Penyitaan terbukti melanggar prosedur KUHAP, maka2(dua) alat bukti yang didapat dariPenggeledahan dan Penyitaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangkakarena 2 (dua) alat bukti yang sah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Validdan Prosedural artinya alat bukti tersebut haruslah didapat berdasarkan prosedur yang sah sebagaimana ketentuan undang-undang (contoh: melalui prosedur Penggeledahan dan Penyitaan yang sah);
  • Alat bukti tersebut harus Relevanartinya berkaitan atau tidak dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan;

Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka alat bukti tidak memiliki arti sebagai alat bukti;

  1. Bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut di atas, makaterbukti tidak dipertimbangkannya tindakan administrasi upaya paksa berupa Penggeledahan dan Penyitaan di dalam Putusan Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2020/PN.Smg Tanggal 9 Oktober 2020adalah tidak berdasarkan hukum, sehingga harus diuji kembali di dalam Praperadilan ini karena Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/11/XI/2020/BBPOM tentang Penetapan Tersangka tertanggal 9 November 2020 masih didasarkan pada Penggeledahan tertanggal 16 September 2020 dan Penyitaan tertanggal 16 September 2020;

 

  1. TENTANG TIDAK SAHNYA PENGGELEDAHAN TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 JAM 11.30 WIB YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON

Bahwa Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON pada tanggal 16 September 2020 jam 11.30 WIB ditempat kediaman PEMOHONtidak sah dan tidak berdasarkan hukumsebagaimana ketentuan Undang-Undang RI No.8  Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 dengan dasar hukum sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (3) KUHAP dikatakan:
    • oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal Tersangka atau Penghunimenyetujuinya.”

 

  1. Bahwa lebih lanjut di dalam Pasal 33 ayat (4) KUHAP dikatakan:
    •  

 

Bahwa lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 33 ayat (4) KUHAP, dikatakan:

  • dengan 2 (dua) orang saksi” adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan.”
  • dengan Ketua Lingkungan” adalah Ketua atau Wakil Ketua Rukun Kampung, Ketua atau Wakil Ketua Rukun Tetangga, Ketua atau Wakil Ketua Rukun Warga, Ketua atau Wakil Ketua Lembaga yang sederajat.”

 

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana tersebut di atas, maka perintah kata “harus” disaksikan 2 (dua) orang saksi warga setempat apabilaPEMOHON menyetujui dan “harus” disaksikan oleh Kepala atau Ketua Lingkungan apabila PEMOHONmenolak atau tidak hadir dalam Penggeledahan patut dan wajib untuk dilaksanakan oleh TERMOHON, karena di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian kata “harus” adalah patut, wajib, mesti (tidak boleh tidak), harus ditaati dan harus dilaksanakan sesuai aturan perintah perundang-undangan;
  2. Bahwa di dalam melakukan Penggeledahan di tempat kediaman PEMOHON, TERMOHON tidak melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP serta penjelasannya sebagaimana fakta lapangan dan Berita Acara Penggeledahan tertanggal 16 September 2020 jam 11.30 WIB dengan dasar hukum sebagai berikut:
  1. TERMOHONtidak pernah menyampaikan kepada PEMOHON ataupun keluarga PEMOHON yang ada ditempat kediaman PEMOHONapakah menyetujui atau menolak dilakukannya Penggeledahan guna menentukan jumlah saksi warga lingkungan yang wajib mengikuti, melihat dan mengalami langsung proses Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON;
  2. Bahwa di dalam Berita Acara Penggeledahan tertanggal 16 September 2020 jam 11.30 WIB tidak terdapat tandatangan 2 (dua) orang saksi warga ditempat kediaman PEMOHON yang seharusnya wajib mengikuti jalannya proses Penggeledahan sesuai dengan perintah Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP;
  3. Bahwa 1 (satu) orang saksi Ketua RT 01 RW XIII atas nama ANTON SUCIPTO secara hukum tidak sah dan tidak memenuhi syarat, karena tidak dilengkapi dengan 2 (dua) orang saksi warga lingkungan dan Ketua RT 01 RW XIII atas nama ANTON SUCIPTO sendiripun tidak mengikuti proses Penggeledahan, karena hanya dipanggil untuk memberikan tanda tangan dan setempel RT 01 RW XIII Kelurahan Panggung Lor;
  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian hukum tersebut diatas, maka terbukti secara sah dan meyakinkan proses Penggeledahan dan Berita Acara Penggeledahan tertanggal 16 September 2020 jam 11.30 WIB yang dilakukan dan diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
  2. Bahwa dengan demikian, maka dengan kerendahan hati PEMOHON mohonkepada YANG MULIA HAKIM PRAPERADILANuntuk menyatakan tidak sahnya proses Penggeledahandan membatalkan Berita Acara Penggeledahan tertanggal 16 September 2020 jam 11.30 WIB yang diterbitkan oleh TERMOHON;

 

  1. TENTANG TIDAK SAHNYA PENYITAAN TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 JAM 17.00 WIB YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON

Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana setelah dilakukannya Penggeledahan, maka proses selanjutnya adalah Penyitaan sebagai suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dan berlangsung secara berurutan.Bahwa apabila Penggeledahan terbukti tidak sah secara hukum, maka proses Penyitaan terhadap barang bukti dan alat bukti yang didapat dalam proses Penggeledahan secara hukum adalahTIDAK SAH dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, PEMOHON akan menyampaikan dasar hukum tentang tidak sahnya proses Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan yang diterbitkan oleh TERMOHON pada tanggal 16 September 2020 jam 17.00 WIB dengan dasar hukum sebagai berikut:

  1. Bahwa Pasal 129 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan:

“Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan2(dua) orang Saksi

 

  1. Bahwa lebih lanjut Pasal 129 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan:

 

“Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang Saksi

 

  1. Bahwa didalam melakukan proses Penyitaan dan menerbitkan Berita Acara Penyitaan, TERMOHON tidak mematuhi ketentuan Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan dasar hukum sebagai berikut:
  1. Bahwa berhubung Penggeledahan dan Penyitaan merupakan satu kesatuan proses hukum yang tidak dapat dipisahkan serta pengertian 2 (dua) orang Saksi dan Ketua Lingkungan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Penggeledahan adalah warga setempat di tempat kediaman PEMOHON, maka yang wajib menandatangani Berita Acara Penyitaan dan yang mendengarkan Berita Acara Penggeledahan adalah 2 (dua) orang Saksi warga di tempat kediaman PEMOHON beserta Ketua Lingkungan tempat kediaman PEMOHON;
  2. Bahwa didalam proses Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON, TERMOHON tidak membacakan Berita Acara Penyitaan dihadapan 2 (dua) orang Saksi warga lingkungan dan Ketua Lingkungan tempat PEMOHON berada;
  3. Bahwa dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 16 September 2020 jam 17.00 WIB yang diterbitkan olehTERMOHON tidak terdapat tandatangan 2 (dua) orang Saksi warga lingkungan dan Ketua Lingkungan tempat PEMOHON berada;
  1. Bahwa berdasarkan fakta hukum dan uraian dasar hukum tersebut diatas, maka terbukti secara sah dan meyakinkan proses Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 16 September 2020 jam 17.00 WIB yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
  2. Bahwa dengan demikian, maka dengan penuh kerendahan hati PEMOHON mohonkepada YANG MULIA HAKIM PRAPERADILANuntuk menyatakan tidak sahnya proses Penyitaan dan membatalkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 16 September 2020 jam 17.00 WIB yang diterbitkan oleh TERMOHON.

 

  1. TENTANG TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA
  1. Bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014harus berdasarkan 2 (dua)alat bukti yang sah;
  2. Bahwa alat bukti yang sah adalah (i)Validdan Prosedural artinya alat bukti tersebut haruslah didapat berdasarkan prosedur yang sah sebagaimana ketentuan undang-undang (contoh: melalui prosedur Penggeledahan dan Penyitaan yang sah); (ii)Alat bukti tersebut harus Relevan artinya berkaitan atau tidak dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka alat bukti tersebut tidak sah sebagai alat bukti;
  3. Bahwa berhubung semua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan PEMOHONsebagai Tersangka didasarkan pada Penggeledahan tertanggal 16 September 2020 (Berita Acara Penggeledahan tertanggal 16 September 2020) dan Penyitaan tertanggal 16 September 2020(Berita Acara Penyitaan tertanggal 16 September 2020) yang tidak berdasarkan prosedur ketentuan tata cara Penggeledahan dan Penyitaan yang dimaksud Pasal 33 KUHAP dan Pasal 129 KUHAP,maka terbukti secara sah PenetapanPEMOHONsebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/11/XI/2020/BBPOMtentang Penetapan Tersangka tertanggal 9 November 2020 adalah TIDAK SAHkarena BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN;
  4. Bahwa dengan demikian, maka dengan penuh kerendahan hati PEMOHON mohon kepada YANG MULIA HAKIM PRAPERADILANuntuk MEMBATALKANSurat Ketetapan Nomor: S.Tap/11/XI/2020/BBPOMtentang Penetapan Tersangka tertanggal 9 November 2020 terhadap PEMOHON yang diterbitkan oleh TERMOHON,karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
  5. TENTANG PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR: 4/PID.PRA/2020/PN.SMG TANGGAL 9 OKTOBER 2020
  6. Bahwa dalam amar mengadili garis datar kedua secara tegas Yang Mulia Hakim Praperadilan menyatakan bahwa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH;
  7. Bahwa tidak sahnya Penetapan PEMOHONsebagai Tersangka didasarkan pada pertimbangan Hakim pada halaman 45 Putusan Praperadilan yang menyatakan terdapatnya pertentangan antara alat-alat bukti yang diajukan oleh TERMOHONdan bukan berasal dari barang bukti yang dilakukan Penyitaan;
  8. Bahwa PEMOHONsepakat dengan pendapat Yang Mulia Hakim Praperadilan tersebut, tetapi tidak sepakat tentang pertimbangan Hakim pada halaman 46Putusan Praperadilan yang menyatakan bahwa Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON bukan merupakan upaya paksa, sehingga tidak dipertimbangkan atau ditolak dengan dasar hukum sebagai berikut:
  9. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014Penggeledahan dan Penyitaan merupakan salah satu unsur tindakan administrasi upaya paksa yang dapat diajukan Praperadilanapabila tidak memenuhi ketentuan tata cara Penggeledahan dan Penyitaan yang diatur di dalam KUHAP;
  10. Bahwa Penggeledahan dan Penyitaan merupakantindakan administrasi upaya paksa karena dari upaya paksa tersebutlah akan dikumpulkan 2 (dua) alat bukti, sehingga dapat menentukan dan menetapkan seseorang sebagai pelaku kejahatan;
  11. Bahwa dengan demikian, maka apabila terbukti tindakan administrasi upaya paksa berupa Penggeledahan dan Penyitaan terbukti melanggar prosedur KUHAP, maka2(dua) alat bukti yang didapat dariPenggeledahan dan Penyitaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangkakarena 2 (dua) alat bukti yang sah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  12. Validdan Prosedural artinya alat bukti tersebut haruslah didapat berdasarkan prosedur yang sah sebagaimana ketentuan undang-undang (contoh: melalui prosedur Penggeledahan dan Penyitaan yang sah);
  13. Alat bukti tersebut harus Relevanartinya berkaitan atau tidak dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan;
  14. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka alat bukti tidak memiliki arti sebagai alat bukti;

  15. Bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut di atas, makaterbukti tidak dipertimbangkannya tindakan administrasi upaya paksa berupa Penggeledahan dan Penyitaan di dalam Putusan Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2020/PN.Smg Tanggal 9 Oktober 2020adalah tidak berdasarkan hukum, sehingga harus diuji kembali di dalam Praperadilan ini karena Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/11/XI/2020/BBPOM tentang Penetapan Tersangka tertanggal 9 November 2020 masih didasarkan pada Penggeledahan tertanggal 16 September 2020 dan Penyitaan tertanggal 16 September 2020;
  16.  

  17. TENTANG TIDAK SAHNYA PENGGELEDAHAN TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 JAM 11.30 WIB YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON
  18. Bahwa Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON pada tanggal 16 September 2020 jam 11.30 WIB ditempat kediaman PEMOHONtidak sah dan tidak berdasarkan hukumsebagaimana ketentuan Undang-Undang RI No.8  Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 dengan dasar hukum sebagai berikut:

  19. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (3) KUHAP dikatakan:
    • oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal Tersangka atau Penghunimenyetujuinya.”
  20.  

  21. Bahwa lebih lanjut di dalam Pasal 33 ayat (4) KUHAP dikatakan:
    •  
  22.  

    Bahwa lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 33 ayat (4) KUHAP, dikatakan:

  23. dengan 2 (dua) orang saksi” adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan.”
  24. dengan Ketua Lingkungan” adalah Ketua atau Wakil Ketua Rukun Kampung, Ketua atau Wakil Ketua Rukun Tetangga, Ketua atau Wakil Ketua Rukun Warga, Ketua atau Wakil Ketua Lembaga yang sederajat.”
  25.  

  26. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana tersebut di atas, maka perintah kata “harus” disaksikan 2 (dua) orang saksi warga setempat apabilaPEMOHON menyetujui dan “harus” disaksikan oleh Kepala atau Ketua Lingkungan apabila PEMOHONmenolak atau tidak hadir dalam Penggeledahan patut dan wajib untuk dilaksanakan oleh TERMOHON, karena di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian kata “harus” adalah patut, wajib, mesti (tidak boleh tidak), harus ditaati dan harus dilaksanakan sesuai aturan perintah perundang-undangan;
  27. Bahwa di dalam melakukan Penggeledahan di tempat kediaman PEMOHON, TERMOHON tidak melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP serta penjelasannya sebagaimana fakta lapangan dan Berita Acara Penggeledahan tertanggal 16 September 2020 jam 11.30 WIB dengan dasar hukum sebagai berikut:
  28. TERMOHONtidak pernah menyampaikan kepada PEMOHON ataupun keluarga PEMOHON yang ada ditempat kediaman PEMOHONapakah menyetujui atau menolak dilakukannya Penggeledahan guna menentukan jumlah saksi warga lingkungan yang wajib mengikuti, melihat dan mengalami langsung proses Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON;
  29. Bahwa di dalam Berita Acara Penggeledahan tertanggal 16 September 2020 jam 11.30 WIB tidak terdapat tandatangan 2 (dua) orang saksi warga ditempat kediaman PEMOHON yang seharusnya wajib mengikuti jalannya proses Penggeledahan sesuai dengan perintah Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP;
  30. Bahwa 1 (satu) orang saksi Ketua RT 01 RW XIII atas nama ANTON SUCIPTO secara hukum tidak sah dan tidak memenuhi syarat, karena tidak dilengkapi dengan 2 (dua) orang saksi warga lingkungan dan Ketua RT 01 RW XIII atas nama ANTON SUCIPTO sendiripun tidak mengikuti proses Penggeledahan, karena hanya dipanggil untuk memberikan tanda tangan dan setempel RT 01 RW XIII Kelurahan Panggung Lor;
  31. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian hukum tersebut diatas, maka terbukti secara sah dan meyakinkan proses Penggeledahan dan Berita Acara Penggeledahan tertanggal 16 September 2020 jam 11.30 WIB yang dilakukan dan diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
  32. Bahwa dengan demikian, maka dengan kerendahan hati PEMOHON mohonkepada YANG MULIA HAKIM PRAPERADILANuntuk menyatakan tidak sahnya proses Penggeledahandan membatalkan Berita Acara Penggeledahan tertanggal 16 September 2020 jam 11.30 WIB yang diterbitkan oleh TERMOHON;
  33.  

  34. TENTANG TIDAK SAHNYA PENYITAAN TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 JAM 17.00 WIB YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON
  35. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana setelah dilakukannya Penggeledahan, maka proses selanjutnya adalah Penyitaan sebagai suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dan berlangsung secara berurutan.Bahwa apabila Penggeledahan terbukti tidak sah secara hukum, maka proses Penyitaan terhadap barang bukti dan alat bukti yang didapat dalam proses Penggeledahan secara hukum adalahTIDAK SAH dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Meskipun demikian, PEMOHON akan menyampaikan dasar hukum tentang tidak sahnya proses Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan yang diterbitkan oleh TERMOHON pada tanggal 16 September 2020 jam 17.00 WIB dengan dasar hukum sebagai berikut:

  36. Bahwa Pasal 129 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan:
  37. “Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan2(dua) orang Saksi

     

  38. Bahwa lebih lanjut Pasal 129 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan:
  39.  

    “Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang Saksi

     

  40. Bahwa didalam melakukan proses Penyitaan dan menerbitkan Berita Acara Penyitaan, TERMOHON tidak mematuhi ketentuan Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan dasar hukum sebagai berikut:
  41. Bahwa berhubung Penggeledahan dan Penyitaan merupakan satu kesatuan proses hukum yang tidak dapat dipisahkan serta pengertian 2 (dua) orang Saksi dan Ketua Lingkungan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Penggeledahan adalah warga setempat di tempat kediaman PEMOHON, maka yang wajib menandatangani Berita Acara Penyitaan dan yang mendengarkan Berita Acara Penggeledahan adalah 2 (dua) orang Saksi warga di tempat kediaman PEMOHON beserta Ketua Lingkungan tempat kediaman PEMOHON;
  42. Bahwa didalam proses Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON, TERMOHON tidak membacakan Berita Acara Penyitaan dihadapan 2 (dua) orang Saksi warga lingkungan dan Ketua Lingkungan tempat PEMOHON berada;
  43. Bahwa dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 16 September 2020 jam 17.00 WIB yang diterbitkan olehTERMOHON tidak terdapat tandatangan 2 (dua) orang Saksi warga lingkungan dan Ketua Lingkungan tempat PEMOHON berada;
  44. Bahwa berdasarkan fakta hukum dan uraian dasar hukum tersebut diatas, maka terbukti secara sah dan meyakinkan proses Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 16 September 2020 jam 17.00 WIB yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
  45. Bahwa dengan demikian, maka dengan penuh kerendahan hati PEMOHON mohonkepada YANG MULIA HAKIM PRAPERADILANuntuk menyatakan tidak sahnya proses Penyitaan dan membatalkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 16 September 2020 jam 17.00 WIB yang diterbitkan oleh TERMOHON.
  46.  

  47. TENTANG TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA
  48. Bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014harus berdasarkan 2 (dua)alat bukti yang sah;
  49. Bahwa alat bukti yang sah adalah (i)Validdan Prosedural artinya alat bukti tersebut haruslah didapat berdasarkan prosedur yang sah sebagaimana ketentuan undang-undang (contoh: melalui prosedur Penggeledahan dan Penyitaan yang sah); (ii)Alat bukti tersebut harus Relevan artinya berkaitan atau tidak dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka alat bukti tersebut tidak sah sebagai alat bukti;
  50. Bahwa berhubung semua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan PEMOHONsebagai Tersangka didasarkan pada Penggeledahan tertanggal 16 September 2020 (Berita Acara Penggeledahan tertanggal 16 September 2020) dan Penyitaan tertanggal 16 September 2020(Berita Acara Penyitaan tertanggal 16 September 2020) yang tidak berdasarkan prosedur ketentuan tata cara Penggeledahan dan Penyitaan yang dimaksud Pasal 33 KUHAP dan Pasal 129 KUHAP,maka terbukti secara sah PenetapanPEMOHONsebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/11/XI/2020/BBPOMtentang Penetapan Tersangka tertanggal 9 November 2020 adalah TIDAK SAHkarena BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN;
  51. Bahwa dengan demikian, maka dengan penuh kerendahan hati PEMOHON mohon kepada YANG MULIA HAKIM PRAPERADILANuntuk MEMBATALKANSurat Ketetapan Nomor: S.Tap/11/XI/2020/BBPOMtentang Penetapan Tersangka tertanggal 9 November 2020 terhadap PEMOHON yang diterbitkan oleh TERMOHON,karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya