Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | 1.PRIYONO 2.SUBAGIYO 3.SLAMET 4.MARWANTO |
PT. KENCANA LABEL INDUSTRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg |
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat sbb : - PRIYONO TOTAL Rp 61.262.500,- - SUBAIYO TOTAL Rp 49.387.000,- - SLAMET TOTAL Rp 62.205.000,- - MARWANTO TOTAL Rp 69.745.0000 Sehingga total keseluruhan Hak Para Penggugat sebesar RP 242.599.500,- (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) Tanah dan Bangunan Pabril yang dipergunakan / dimiliki oleh PT. KENCANA LABEL INDUSTRI yang beralamt di Jl Bringin Semarang-Kendal Km 12 Wonosari Ngaliyan Kota Semarang 50186 dan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak lainnya yang diketahui dikemudian hari; 5. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi (uit voerbar bij vooaad); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |