Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.PRIYONO
2.SUBAGIYO
3.SLAMET
4.MARWANTO
PT. KENCANA LABEL INDUSTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMAIR : 

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat sbb : 

- PRIYONO

           TOTAL Rp 61.262.500,-

- SUBAIYO

           TOTAL Rp 49.387.000,-

SLAMET 

            TOTAL Rp 62.205.000,-

MARWANTO 

            TOTAL Rp 69.745.0000

Sehingga total keseluruhan Hak Para Penggugat sebesar RP 242.599.500,- (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); 

3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;  

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) Tanah dan Bangunan Pabril yang dipergunakan / dimiliki oleh PT. KENCANA LABEL INDUSTRI yang beralamt di Jl Bringin Semarang-Kendal Km 12 Wonosari Ngaliyan Kota Semarang 50186 dan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak lainnya yang diketahui dikemudian hari; 

5. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi (uit voerbar bij vooaad); 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak