Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
700/Pid.B/2024/PN Smg | M. AGUS ARFIYANTO, SH | Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. Bin (Alm) H. Muhamad Juri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | ||||||
Nomor Perkara | 700/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 247/M.3.10/Eku.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ---------- Bahwa terdakwa Prof.Dr. H. WIDHI HANDOKO., S.H.,Sp.N. bin (Alm) H. MUHAMAD JURI pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah Jl. Pahlawan No. 1 Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang mana Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa terdakwa Prof.Dr. H. WIDHI HANDOKO., S.H.,Sp.N. bin (Alm) H. MUHAMAD JURI pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah Jl. Pahlawan No. 1 Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang mana Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 220 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |