Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
296/Pdt.P/2025/PN Smg TJIOE SILVIA YUNIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 296/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1TJIOE SILVIA YUNIATI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1H. Nur Khamid SHTJIOE SILVIA YUNIATI
Pihak
Pihak
Petitum

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.

 

2.  Menyatakan bahwa dengan meninggalnya suami Pemohon bernama Dharmawie, maka Pemohon sebagai Isteri yang berkewajiban mengurus tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 02202, seluas + 300.m2, terletak di Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, setempat dikenal sebagai Jl. Industri VIII Kav. B. 254 yang tercatat atas nama Dharmawie dahulu Kwee Swie Tjhing (Suami Pemohon).

 

3.  Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak