Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
56/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Sudirno
2.Mulyono
1.PT.Semarang Pesona Semesta
2.PT.Ardina Prima
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 56/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sudirno
2Mulyono
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Semarang Pesona Semesta
2PT.Ardina Prima
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hubungan antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah hubungan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT )
  4. Menyatakan Surat Pernyataan Kemitraan yang ditanda tangani Para Penggugat batal demi hukum
  5. Menyatakan Surat Permohonan kerjasama kemitraan yang ditanda tangani Para Penggugat pada bulan Mei 2023 yang ditujukan kepada Tergugat II yang mewakili Tergugat I batal demi hukum
  6. Menyatakan  Surat Jawaban Permohonan Kemitraan Caddy Tergugat II yang mewakili Tergugat I tertanggal 22 Mei 2023 untuk Para Penggugat cacat hukum sehingga batal demi hukum 
  7. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II putus demi hukum terhitung sejak diucapkannya putusan perkara ini
  8. Memerintahkan dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hak-hak Para Penggugat secara tanggung renteng berupa uang pesangon sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang_Undang No.6 tahun 2023  secara tanggung renteng, masing-masing kepada :
    1. SUDIRNO, bekerja sebagai caddy sejak umur 20 tahun hingga umur 63 tahun = 43 tahun masa kerja

 

Pesangon : 3.060.348 x 9 =27.543.132,-

Penghargaan masa kerja: 3.060.348 x 10 =30.603.480,-

Penggantian hak ( hak cuti: 2.835.021 x 1 =2.835.021

Tahunan tahun 2022)

Hak cuti tahunan tahun 2023 : 3.060.348 : 12 x 5 bln =1.275.145

Total Pesangon,penghargaan masa kerja & penggantian hak adalah sebesar Rp. 62.256.778,- ( enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah )

 

  1. MULYONO, bekerja sebagai Caddy sejak umur 22 tahun hingga umur 60 tahun = 38 tahun masa kerja

Pesangon : 3.060.348 x 9 =27.543.132,-

Penghargaan masa kerja: 3.060.348 x 10 =30.603.480,-

Penggantian hak ( hak cuti: 2.835.021 x 1 =2.835.021

Tahunan tahun 2022)

Hak cuti tahunan tahun 2023 : 3.060.348 : 12 x 5 bln =1.275.145

Total Pesangon,penghargaan masa kerja & penggantian hak adalah sebesar Rp. 62.256.778,- ( enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah )

Sehingga untuk total jumlah keseluruhan pesangon,penghargaan masa kerja & penggantian hak yang wajib dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 124.513.556,00( seratus dua puluh empat juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah )

 

 

  1. Menyatakan meletakkan sita jaminan ( Conservatoir beslag ) terhadap seluruh harta benda milik Tergugat I ( sebagai pemenang lelang mengelola lahan Golf milik Turut Tergugat ) baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di Perusahaan Tergugat I di Jalan Madukoro Raya Ruko Semarang Indah Blok D-XI Lantai 2 No. 5A Tawang Mas Kota Semarang
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah )  secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi ( uit voerbaar bijs voorraad )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak