Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
110/Pdt.G/2018/PN Smg PT.REKA ESTI UTAMA 1.Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelebaran Gerbang Tol Banyumanik pada Jalan Tol Semarang Solo Tahun Dua Ribu Delapan Belas
2.Direktur Utama PT Trans Marga Jateng selaku Pengguna Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelebaran Gerbang Tol Banyumanik pada Jalan Tol Semarang Solo Tahun Dua Ribu Delapan Belas
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT.REKA ESTI UTAMA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1NICO ARIEF BUDI SANTOSO,S.H.PT.REKA ESTI UTAMA
Pihak
NoNama
1Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelebaran Gerbang Tol Banyumanik pada Jalan Tol Semarang Solo Tahun Dua Ribu Delapan Belas
2Direktur Utama PT Trans Marga Jateng selaku Pengguna Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelebaran Gerbang Tol Banyumanik pada Jalan Tol Semarang Solo Tahun Dua Ribu Delapan Belas
Pihak
Pihak
NoNama
1Direktur Utama PT Chimarder Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh selaku Pemenang untuk Pengadaan Pemborongan Pekerjaan Pelebaran Gerbang Tol Banyumanik pada Jalan Tol Semarang Solo Tahun Dua Ribu Delapan Belas
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

Bahwa terdapatnya kepentingan yang mendesak yaitu merugikan kepentingan Penggugat, karena diduga Tergugat I dan Tergugat II telah berbuat Melawan Hukum, hal ini pula didasarkan atas dugaan penyimpangan meliputi :

a.Penyimpangan terhadap ketentuan dan Prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Pekerjaan dimaksud;

b.Sehingga menghalangi terjadinya Persaingan usaha yang sehat;

c.Penyalahgunaan Wewenang Panitia Pengadaan dan atau Pejabat yang berwenang lainnya. 

Bahwa berdasarkan hal-hal terukur dan tersebut diatas Penggugat Mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq Majelis yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara, agar memberikan putusan sebagai berikut :     

       

1.Mengabulkan permohonan Penundaan untuk menunda sekaligus membatalkan pelaksanaan atas keputusan/surat :

1.Surat Penetapan Pemenang Pengadaan dan Surat Pengumuman Pemenang Pengadaan Nomor 021.2/TMJ/PAN-GTB/ADM/II/2018, tanggal 27 Februari 2018, Perihal Pengumuman Pemenang untuk Pengadaan dimaksud, yang pada pokoknya PT,CHIMARDER 777 (Turut Tergugat I) adalah sebagai Pemenang Lelang, sehingga Surat Keputusan Penunjukan Pemenang Pengadaan berikut dengan Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelebaran Gerbang Tol Banyumanik pada Jalan Tol Semarang Solo Tahun 2018;

adalah  mohon untuk ditunda sekaligus membatalkan pelaksanaannya ;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga merugikan Penggugat;

 

3.Menghukum dan Menyatakan Batal demi hukum/Tidak sah :

1.Dokumen Kualifikasi dan Instruksi Kepada Penawar (IKP) Dokumen Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelebaran Gerbang Tol Banyumanik Pada Jalan Tol Semarang Solo Tahun 2018 yang diterbitkan oleh PARA TERGUGAT;

2.Surat Nomor : 017.3/TMJ/PAN-GTB/ADM/II/2108, tertanggal 19 Februari 2018, Perihal Penawaran Ulang;

3.Surat Penetapan Pemenang Pengadaan dan Surat Pengumuman Pemenang Pengadaan Nomor 021.2/TMJ/PAN-GTB/ADM/II/2018, tanggal 27 Februari 2018, Perihal Pengumuman Pemenang untuk Pengadaan dimaksud, yang pada pokoknya PT,CHIMARDER 777 (Turut Tergugat I) adalah sebagai Pemenang Lelang, sehingga dan selanjutnya Surat Keputusan Penunjukan Pemenang Pengadaan berikut dengan Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelebaran Gerbang Tol Banyumanik pada Jalan Tol Semarang Solo Tahun 2018 adalah Tidak Sah dan Batal demi hukum;

4.Surat Nomor :022/TMJ/PAN-GTB/ADM/II/2018, tanggal 5 Maret 2018, Hal Sanggahan, yang ditujukan kepada Penggugat; 

 

4.Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Tergugat Mewajibkan untuk Mencabut :

1.Dokumen Kualifikasi dan Instruksi Kepada Penawar (IKP) Dokumen Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelebaran Gerbang Tol Banyumanik Pada Jalan Tol Semarang Solo Tahun 2018 yang diterbitkan oleh PARA TERGUGAT ;

2.Surat Nomor : 017.3/TMJ/PAN-GTB/ADM/II/2108, tertanggal 19 Februari 2018, Perihal Penawaran Ulang;

3.Surat Penetapan Pemenang Pengadaan dan Surat Pengumuman Pemenang Pengadaan Nomor 021.2/TMJ/PAN-GTB/ADM/II/2018, tanggal 27 Februari 2018, Perihal Pengumuman Pemenang untuk Pengadaan dimaksud, yang pada pokoknya PT,CHIMARDER 777 (Turut Tergugat I) adalah sebagai Pemenang Lelang, sehingga dan selanjutnya Surat Keputusan Penunjukan Pemenang Pengadaan berikut dengan Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelebaran Gerbang Tol Banyumanik pada Jalan Tol Semarang Solo Tahun 2018 adalah Tidak Sah dan Batal demi hukum;

4.Surat Nomor :022/TMJ/PAN-GTB/ADM/II/2018, tanggal 5 Maret 2018, Hal Sanggahan, yang ditujukan kepada Penggugat;

 

5.Menghukum dan Memerintahkan untuk Menunda sekaligus membatalkan pelaksanaan atas :

Surat Penetapan Pemenang Pengadaan dan Surat Pengumuman Pemenang Pengadaan Nomor 021.2/TMJ/PAN-GTB/ADM/II/2018, tanggal 27 Februari 2018, Perihal Pengumuman Pemenang untuk Pengadaan dimaksud, yang pada pokoknya PT,CHIMARDER 777 (Turut Tergugat I) adalah sebagai Pemenang Lelang, berikut Surat Keputusan Penunjukan Pemenang Pengadaan dan Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelebaran Gerbang Tol Banyumanik pada Jalan Tol Semarang Solo Tahun 2018;

 

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I harus membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat :

1.Kerugian Materiil sebesar Rp.15.099.978.419,- (Limabelas milyar sembilanpuluh Sembilan juta sembilanratus tujuhpuluh delapan ribu empatratus sembilanbelas rupiah);

2.Kerugian Immateriil sebesar Rp.15.099.978.419,- (Limabelas milyar sembilanpuluh Sembilan juta sembilanratus tujuhpuluh delapan ribu empatratus sembilanbelas rupiah); 

Sehingga total kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I adalah sebesar Rp.30.199.956.838,- (Tigapuluh milyar seratus sembilanpuluh Sembilan juta Sembilanratus limapuluh enam ribu delapanratus tigapuluh delapan rupiah )dan harus dibayar Apabila putusan perkara ini telah Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

7.Menghukum Tergugat I dan Terguat II serta Turut Tergugat I secara tanggung renteng harus membayar uang paksa                                                                      (dwangsom)sebesar Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah ) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan;

 

8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh serta mentaati isi putusan perkara ini;

 

9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

A T A U

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak