Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Smg PT BPR Klepu Mitra Kencana 1.Theresia Ella Rosita
2.Dominico Savio Vicky Adeska
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 373.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kepada para pihak, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 03 tanggal 07 Bulan September Tahun 2023.
  3. Menyatakan Demi Hukum, bahwa perbuatan tergugat telah melakukan Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat perjanjian Kredit Nomor 03 tanggal 07 Bulan September Tahun 2023.
  4. Menyatakan sisa Kewajiban tergugat kepada penggugat (PT. BPR KLEPU MITRA KENCANA) adalah sebesar Rp. 373.400.070 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratusĀ  ribu tujuh puluh rupiah)
  5. Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Sebesar Rp. 373.400.070 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratusĀ  ribu tujuh puluh rupiah) Secara langsung (penuh) seketika dan sekaligus Lunas.
  6. Memberikan Perintah penjualan agunan kredit milik tergugat ke Kantor KPKNL untuk pelunasan Hutang apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajibanya secara langsung dan seketika atau sekaligus.
  7. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak