Dakwaan |
bahwa terdakwa pada hari selasa tgl 1 april 2025, sdr.agil tri prihambodo tidur di masjid rumah sakit roemani semarang dans ekira pukul 05.00 wib sdr. agil tri prihambodo keluar mencari pekerjaan supaya dapat uang ke bogor bertemu dengan anak istri dan sekira pukul 14.00 wib sdr. agil tri prihambodo menuju daerah kalilangse untuk bertemu teman dan setelah dicari tidak ketemu dikarenakan sdr. agil tri prihambodo butuh uang selanjutnya sekira pukul 14.50 wib menuju musholla ashsholikin untuk mengambil uang yang berada dalam kotak amal yang menempel ditangga dan selanjutnya mengambil dengan menggunakan kawat yang ujungnya dikasih perekat dari solotip untuk mengambil uang yang berada didalam kotak amal dengan total jumlah uang yang diambil sejumlah Rp. 205.000, dan setelah berhasil mengambil uang sdr. agil tri prihambodo keluar dari msuholla ashsholikin dan ditangkap oleh warga dan diamankan selanjutnya dibawa ke polsek gajahmungkur
Pasal 364 KUHP |