Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
125/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tanjung Mas 1.SRI SUSANA
2.DIDIK PRASETYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 125/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tanjung Mas
Pihak
Pihak
NoNama
1SRI SUSANA
2DIDIK PRASETYONO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 26.751.327,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 93352286/979/06/22 tanggal  16-06-2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 93352286/979/06/22 tanggal  16-06-2022;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 26.751.327,- ( Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   5.083.852,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  21.667.475,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 26.751.327,- ( Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   5.083.852,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  21.667.475,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TANDANG, Kecamatan TEMBALANG, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 5309 atas nama DIDIK PRASETYONO, dengan luas 55 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00039/TANDANG/2014 tanggal 27-02-2014 

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak