Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg AFRIYENSI, SH JUMERI Bin SASTRO DIYONO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Pihak
NoNama
1AFRIYENSI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1JUMERI Bin SASTRO DIYONO (Alm)[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa terdakwa JUMERI Bin SASTRO DIYONO (Alm) selaku Bayan berdasarkan Keputusan Bupati Sragen Nomor : 69/PD./IX/1977 tanggal 5 September 1977 tentang pengangkatan nama JUMERI Bin SASTRO DIYONO (Alm) menjadi Kebayan Dukuh Karanganyar, Kelurahan Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen dan berdasarkan Keputusan Camat Sidoharjo Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen No: 141/1072/01/1984 tanggal 08 Nopember 1984 tentang Pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan kembali para kader ? kader Desa yang formasinya telah ditetapkan dengan keputusan Desa yang telah mendapatkan pengesahan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sragen , pada hari dan bulan yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2007 s/d tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2007 s/d tahun 2012 bertempat di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, adanya beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Terdakwa Jumeri Bin Sastro Diyono (Alm) diangkat sebagai Bayan I Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen berdasarkan surat Keputusan Bupati Sragen Nomor 69/PD./IX/1977 tanggal 5 September 1977. Tugas pokok dan fungsinya sebagai Bayan adalah antara lain :

- Memungut PBB (pajak bumi dan bangunan)

- Memimpin gotong royong di Desa Patihan

- Menjalankan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa atau atasan.

  • Bahwa terdakwa JUMERI Bin SASTRO DIYONO (Alm) sebagai petugas pungut PBB di Desa Patihan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan dari Camat Sidoharjo dan Kepala Desa Sidoharjo, antara lain :

- Tahun 2007 SK Camat Sidoharjo Nomor : 973/17/40/2007 tanggal 20 April 2007 tentang penetapan aparat pelaksana pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tingkat Desa tahun 2007 se Kecamatan Sidoharjo.

- Tahun 2008 SK Camat Sidoharjo Nomor : 973/82/40/2008 tanggal 18 April 2008 tentang penetapan aparat pelaksana pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tingkat Desa tahun 2008 se Kecamatan Sidoharjo.

- Tahun 2009 SK Camat Sidoharjo Nomor : 973/14/40/2009 tanggal 6 April 2009 tentang penetapan aparat pelaksana pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tingkat Desa tahun 2009 se Kecamatan Sidoharjo.

- Tahun 2010 SK Kepala Desa Patihan Nomor : 971.11/12/2010 tanggal 20 April 2010 tentang penunjukan tim pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun 2010 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen.

- Tahun 2011 SK Kepala Desa Patihan Nomor : 971.11/23/2011 tanggal 23 April 2011 tentang penunjukan tim pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun 2011 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen.

- Tahun 2012 SK Kepala Desa Patihan Nomor : 971.11/19/2012 tanggal 25 April 2012 tentang penunjukan tim pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun 2012 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen.

  • Bahwa pelaksanan pemungutan yang dilaksanakan oleh petugas pemungut berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT ) PBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak per 1 Januari. Pendistribusian SPPT PBB melalui pemerintah Kabupaten/kota untuk disampaikan kepada wajib pajak dengan bantuan Kepala Desa/Kepala Kelurahan. Kepala Desa/Kepala Kelurahan menyerahkan TTS dan DPH kepada Petugas Pemungut sebagai sarana untuk menerima pembayaran PBB melalui Petugas Pemungut. Pembayaran melalui Petugas Pemungut dilakukan dengan cara:
  1. Dalam hal tempat tinggal Wajib Pajak jauh dan sulit sarana dan prasarana ke TP-PBB, TP-PBB on-line, danTP-PBB Elektronik, Wajib Pajak dapat membayar PBB terutang melalui Petugas Pemungut dan selanjutnya Petugas Pemungut menyetorkan uang hasil penerimaan pembayaran PBB ke TP-PBB
  2. Petugas Pemungut menyerahkan TTS lembar-1 kepada Wajb Pajak serta mencatat hasil Penerimaan PBB ke dalam DPH dalam rangkap 4 (empat)
  3. Menyetorkan uang hasil penerimaan pembayaran PBB dari Wajib Pajak ke TP- PBB dengan menggunakan DPH dalam rangkap 4 (empat) dilampiri dengan TTS lembar ke-2, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk daerah yang sulit sarana dan prasarana ke TP-PBB, penyetoran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sekali.

2) Untuk daerah yang mudah sarana prasarana ke TP-PBB tetapi berdasarkan pertimbangan perlu ditunjuk petugas Pemungut, pembayaran dilakukan setiap hari.

  1. Menerima STTS lembar untuk Wajib Pajak serta DPH dan TTS lembar ke-2 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB
  2. Menyampaikan STTS lembar untuk Wajib Pajak kepada wajib pajak sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak penyetoran
  3. Menyampaikan DPH yang telah diregistrasi oleh TP-PBB, masing-masing sebagai berikut:

1) Lembar ke-1 kepada Kepala Desa/Lurah bersamaan dengan penyampaian laporan

2) Lembar ke-2 untuk Dipenda

3) Lembar ke-3 kepada Camat

4) Lembar ke-4 sebagai pertinggal

  1. Membuat laporan kepada Kepala Desa/ Lurah minimal 7 (tujuh) hari sekali, mengenai:

1) Jumlah penerimaan pembayaran PBB dari Wajib Pajak dan setoran uang hasil penerimaan pembayaran PBB dari Wajib Pajak ke TP-PBB dilampiri dengan DPH lembar ke-1 dan TTS lembar ke-2 yang masing-masing telah diregistrasi oleh TP-PBB

2) Penggunaan TTS sewaktu mengajukan permintaan TTS baru disertai penyerahan bonggol TTS lama

  • Bahwa pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 terdapat penyimpangan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen. Bahwa jumlahnya wajib pajak dan besarnya kewajiban wajib pajak di Desa Patihan untuk data tahun 2007 s/d tahun 2012 yaitu:

No

Tahun

Jumlah Wajib Pajak

Besar Pajak Baku (Rp)

1.

2007

3.164

78.684.266,-

2.

2008

3.164

78.683.659,-

3.

2009

3.169

83.339.753,-

4.

2010

3.170

83.140.969,-

5.

2011

3.362

145.102.745,-

6.

2012

3.362

156.719.131,-

Jumlah

625.670.523,-

  • Bahwa dari 4 kebayanan yang ada di Desa Patihan yang sudah lunas adalah 2 kebayanan, yaitu Bayan II dan IV, sedangkan Bayan I dan III masih belum lunas (tunggakan dengan perincian sebagai berikut :

No

Petugas Pemungut

Tahun

Tunggakan

(Rp)

1

Jumeri (Bayan I)

2007

5.259.785

2008

18.434.935

2009

20.652.514

2010

23.679.849

2011

41.299.358

2012

44.988.769

Jumlah

154.715.210

Jumlah total PBB yang belum disetorkan ke kas Negara adalah sebesar Rp. 154.715.210,- namun setelah ada permintaan pengembalian dari DPPKAD terdakwa Jumeri hanya mengembalikan dengan cara mengangsur sebesar Rp. 8.259.905,- sehingga masih terdapat sisa uang hasil pungutan PBB sebesar Rp. 146.455.305,- yang masih belum dikembalikan dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Jumeri.

  • Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sragen tertanggal 15 Desember 2013 terdapat tunggakan PBB di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen dengan petugas pemungut terdakwa Jumeri (Bayan I), sebagai berikut :

No

Tahun

Pemanggilan/Penagihan I

Jumlah

Perkembangan

Sisa

Tunggakan

s/d 31-1-2013

Tunggakan

1

2007

5.259.785

-

5.259.785

2

2008

18.834.935

-

18.834.935

3

2009

20.652.514

-

20.652.514

4

2010

23.679.849

-

23.679.849

5

2011

41.299.358

-

41.299.358

6

2012

46.338.769

1.350.000

44.988.769

Jumlah

156.065.210

1.350.000

154.715.210

No

Tahun

Pemanggilan/Penagihan II

Jumlah

Perkembangan

Sisa

Tunggakan

s/d 16-10-2013

Tunggakan

1

2007

5.259.785

902.000

4.357.785

2

2008

18.834.935

402.000

18.432.935

3

2009

20.652.514

-

20.652.514

4

2010

23.679.849

705.000

22.974.849

5

2011

41.299.358

1.328.195

39.971.163

6

2012

44.988.769

4.922.710

40.066.059

Jumlah

156.065.210

8.259.905

146.455.305

  • Bahwa tugas, kewajiban dan tanggung jawab terdakwa selaku petugas pungut PBB di Desa Patihan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2012, antara lain :

- Melaksanakan pemungutan PBB tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 diwilayah pemungutan masing masing sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

- Melaksanakan pengadministrasian/pembukuan secara benar dan lengkap sesuai dengan peraturan dan petunjuk yang ada.

- Dalam melaksanakan tugasnya petugas pungut bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

  • Bahwa sekitar bulan Mei (bulan 5) tiap tahun SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dari kaur keuangan, beserta Tanda Terima Sementara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan alat-alat tulis untuk mencatat penerimaan PBB. Kemudian terdakwa membuat buku (odolan) yang berisi Nomor NOP (data nomor blok dan nomor induk Obyek Pajak), Nama dan alamat wajib pajak dan PBB yang harus dibayar. Selanjutnya terdakwa mendatangi warga yang namanya menjadi wajib pajak dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan yang telah disobek bagian bawahnya, apabila ada warga yang membayar PBBnya maka diberi Tanda Terima Sementara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (slip berwarna hijau sedangkan slip berwarna kuning arsip). Keesokan harinya terdakwa menyetorkan uang tersebut ke BKK Karangmalang cabang Sidoharjo dengan menyertakan sobekan bagian bawah dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa setelah dilakukan pembayaran maka dari petugas BKK Karangmalang cabang Sidoharjo memberikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) lalu STTS tersebut diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar. setelah terdakwa menerima pembayaran dari warga masyarakat langsung menyetorkan ke BKK Karangmalang selanjutnya bukti foto copy slip pembayaran diserahkan kepada kaur keuangan. Bahwa terdakwa tidak pernah melengkapi dengan daftar wajib pajak yang telah membayarkan PBB melalui terdakwa sedangkan terdakwa juga masih membawa SPPT warga masyarakat yang belum membayar SPPT PBBnya. Bahwa benar uang penyetoran dari warga masyarakat Desa Patihan tersebut masih terdakwa bawa dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan keluarga terdakwa sendiri dan untuk biaya kuliah anaknya di Fakultas Kedokteran.
    • Bahwa sesuai keterangan saksi dari Drs. HARIYANTO SAPOETRO (sudah meninggal dunia) sebagai Kepala Bidang Pengelolaan PBB-Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) DPPKAD Kabupaten Sragen berdasarkan penyetoran PBB yang ada terdakwa Jumeri sebagai Bayan I masih ditemukan tunggakan dengan perincian sebagai berikut :

No

Petugas Pemungut

Tahun

Tunggakan

(Rp)

1

Jumeri (Bayan I)

2007

4.357.785

2008

18.432.935

2009

20.652.514

2010

22.974.849

2011

39.971.163

2012

40.066.059

Jumlah

146.455.305

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Jumeri sebagai petugas pemungut pajak di Kas Daerah Kabupaten Sragen telah dirugikan sebesar Rp. 146.455.305,- (seratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima rupiah).

  • Bahwa perbuatan terdakwa juga sudah sesuai dengan keterangan Ahli WAWAN NURCAHYA, SH.MH, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan ahli tanggal 26 Agustus 2014 yang menjelaskan antara lain bahwa yang dilakukan oleh petugas pungut yang telah menerima pembayaran PBB dari wajib pajak, yang uang hasil penerimaan PBB tersebut sebagian atau seluruhnya tidak disetorkan ke kas negara bukan merupakan tindak pidana perpajakan, karena penerimaan pembayaran PBB oleh petugas pungut tersebut sudah masuk dalam proses administrasi pengelolaan penerimaan PBB maka terhadap pembayaran tersebut apabila tidak disetorkan ke kas negara akan mempunyai potensi untuk merugikan keuangan negara.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------

SUBSIDAIR :

----------Bahwa terdakwa JUMERI Bin SASTRO DIYONO (Alm) selaku Bayan berdasarkan Keputusan Bupati Sragen Nomor 69/PD./IX/1977 tanggal 5 September 1977 tentang pengangkatan nama JUMERI Bin SASTRO DIYONO (Alm) menjadi Kebayan Dukuh Karanganyar, Kelurahan Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen dan berdasarkan Keputusan Camat Sidoharjo Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen No: 141/1072/01/1984 tanggal 08 Nopember 1984 tentang Pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan kembali para kader ? kader Desa yang formasinya telah ditetapkan dengan keputusan Desa yang telah mendapatkan pengesahan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sragen, pada hari dan bulan yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2007 s/d tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2007 s/d tahun 2012 bertempat di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk memeriksa dan mengadili, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, adanya beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Terdakwa Jumeri Bin SASTRO Diyono (Alm) diangkat sebagai Bayan I Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen berdasarkan surat Keputusan Bupati Sragen Nomor 69/PD./IX/1977 tanggal 5 September 1977. Tugas pokok dan fungsinya sebagai Bayan adalah antara lain :

- Memungut PBB (pajak bumi dan bangunan)

- Memimpin gotong royong di Desa Patihan

- Menjalankan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa atau atasan.

  • Bahwa terdakwa JUMERI Bin SASTRO DIYONO (Alm) sebagai petugas pungut PBB di Desa Patihan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan dari Camat Sidoharjo dan Kepala Desa Sidoharjo, antara lain :

- Tahun 2007 SK Camat Sidoharjo Nomor : 973/17/40/2007 tanggal 20 April 2007 tentang penetapan aparat pelaksana pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tingkat Desa tahun 2007 se Kecamatan Sidoharjo.

- Tahun 2008 SK Camat Sidoharjo Nomor : 973/82/40/2008 tanggal 18 April 2008 tentang penetapan aparat pelaksana pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tingkat Desa tahun 2008 se Kecamatan Sidoharjo.

- Tahun 2009 SK Camat Sidoharjo Nomor : 973/14/40/2009 tanggal 6 April 2009 tentang penetapan aparat pelaksana pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tingkat Desa tahun 2009 se Kecamatan Sidoharjo.

- Tahun 2010 SK Kepala Desa Patihan Nomor : 971.11/12/2010 tanggal 20 April 2010 tentang penunjukan tim pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun 2010 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen.

- Tahun 2011 SK Kepala Desa Patihan Nomor : 971.11/23/2011 tanggal 23 April 2011 tentang penunjukan tim pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun 2011 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen.

- Tahun 2012 SK Kepala Desa Patihan Nomor : 971.11/19/2012 tanggal 25 April 2012 tentang penunjukan tim pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun 2012 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen.

  • Bahwa pelaksanan pemungutan yang dilaksanakan oleh petugas pemungut berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak per 1 Januari. Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB melalui pemerintah Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada wajib pajak dengan bantuan Kepala Desa/Kepala Kelurahan. Kepala Desa/Kepala Kelurahan menyerahkan Tanda Terima Semantara (TTS) dan DPH kepada Petugas Pemungut sebagai sarana untuk menerima pembayaran PBB melalui Petugas Pemungut. Pembayaran melalui Petugas Pemungut dilakukan dengan cara:
  1. Dalam hal tempat tinggal Wajib Pajak jauh dan sulit sarana dan prasarana ke TP-PBB, TP-PBB on-line, danTP-PBB Elektronik, Wajib Pajak dapat membayar PBB terutang melalui Petugas Pemungut dan selanjutnya Petugas Pemungut menyetorkan uang hasil penerimaan pembayaran PBB ke TP-PBB
  2. Petugas Pemungut menyerahkan TTS lembar-1 kepada Wajb Pajak serta mencatat hasil Penerimaan PBB ke dalam DPH dalam rangkap 4 (empat)
  3. Menyetorkan uang hasil penerimaan pembayaran PBB dari Wajib Pajak ke TP- PBB dengan menggunakan DPH dalam rangkap 4 (empat) dilampiri dengan TTS lembar ke-2, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk daerah yang sulit sarana dan prasarana ke TP-PBB, penyetoran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sekali.

2) Untuk daerah yang mudah sarana prasarana ke TP-PBB tetapi berdasarkan pertimbangan perlu ditunjuk petugas Pemungut, pembayaran dilakukan setiap hari.

  1. Menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) lembar untuk Wajib Pajak serta DPH dan TTS lembar ke-2 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB
  2. Menyampaikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) lembar untuk Wajib Pajak kepada wajib pajak sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak penyetoran
  3. Menyampaikan DPH yang telah diregistrasi oleh TP-PBB, masing-masing sebagai berikut:

1) Lembar ke-1 kepada Kepala Desa/Lurah bersamaan dengan penyampaian laporan

2) Lembar ke-2 untuk Dipenda

3) Lembar ke-3 kepada Camat

4) Lembar ke-4 sebagai pertinggal

  1. Membuat laporan kepada Kepala Desa/ Lurah minimal 7 (tujuh) hari sekali, mengenai:

1) Jumlah penerimaan pembayaran PBB dari Wajib Pajak dan setoran uang hasil penerimaan pembayaran PBB dari Wajib Pajak ke TP-PBB dilampiri dengan DPH lembar ke-1 dan TTS lembar ke-2 yang masing-masing telah diregistrasi oleh TP-PBB

2) Penggunaan TTS sewaktu mengajukan permintaan TTS baru disertai penyerahan bonggol TTS lama

  • Bahwa pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 terdapat penyimpangan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen. Bahwa jumlahnya wajib pajak dan besarnya kewajiban wajib pajak di Desa Patihan untuk data tahun 2007 s/d tahun 2012 yaitu:

No

Tahun

Jumlah Wajib Pajak

Besar Pajak Baku (Rp)

1.

2007

3.164

78.684.266,-

2.

2008

3.164

78.683.659,-

3.

2009

3.169

83.339.753,-

4.

2010

3.170

83.140.969,-

5.

2011

3.362

145.102.745,-

6.

2012

3.362

156.719.131,-

Jumlah

625.670.523,-

  • Bahwa dari 4 (empat) kebayanan yang ada di Desa Patihan yang sudah lunas adalah 2 (dua) kebayanan, yaitu Bayan II dan IV, sedangkan Bayan I dan III masih belum lunas (tunggakan dengan perincian sebagai berikut :

No

Petugas Pemungut

Tahun

Tunggakan

(Rp)

1

Jumeri (Bayan I)

2007

5.259.785

2008

18.434.935

2009

20.652.514

2010

23.679.849

2011

41.299.358

2012

44.988.769

Jumlah

154.715.210

Jumlah total PBB yang belum disetorkan ke kas Negara adalah sebesar Rp. 154.715.210,- namun setelah ada permintaan pengembalian dari DPPKAD terdakwa Jumeri hanya mengembalikan dengan cara mengangsur sebesar Rp. 8.259.905,- sehingga masih terdapat sisa uang hasil pungutan PBB sebesar Rp. 146.455.305,- yang masih belum dikembalikan dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Jumeri.

  • Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sragen tertanggal 15 Desember 2013 terdapat tunggakan PBB di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen dengan petugas pemungut terdakwa Jumeri (Bayan I), sebagai berikut :

No

Tahun

Pemanggilan/Penagihan I

Jumlah

Perkembangan

Sisa

Tunggakan

s/d 31-1-2013

Tunggakan

1

2007

5.259.785

-

5.259.785

2

2008

18.834.935

-

18.834.935

3

2009

20.652.514

-

20.652.514

4

2010

23.679.849

-

23.679.849

5

2011

41.299.358

-

41.299.358

6

2012

46.338.769

1.350.000

44.988.769

Jumlah

156.065.210

1.350.000

154.715.210

No

Tahun

Pemanggilan/Penagihan II

Jumlah

Perkembangan

Sisa

Tunggakan

s/d 16-10-2013

Tunggakan

1

2007

5.259.785

902.000

4.357.785

2

2008

18.834.935

402.000

18.432.935

3

2009

20.652.514

-

20.652.514

4

2010

23.679.849

705.000

22.974.849

5

2011

41.299.358

1.328.195

39.971.163

6

2012

44.988.769

4.922.710

40.066.059

Jumlah

156.065.210

8.259.905

146.455.305

  • Bahwa tugas, kewajiban dan tanggung jawab terdakwa selaku petugas pungut PBB di Desa Patihan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2012, antara lain :

- Melaksanakan pemungutan PBB tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 diwilayah pemungutan masing masing sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

- Melaksanakan pengadministrasian/pembukuan secara benar dan lengkap sesuai dengan peraturan dan petunjuk yang ada.

- Dalam melaksanakan tugasnya petugas pungut bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

  • Bahwa terdakwa Jumeri melakukan perbuatan tersebut dikarenakan dalam jabatannya selaku Bayan atau petugas pemungut pajak di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo kabupaten Sragen mempunyai tugas pokok dan wewenang yang berkaitan dengan pemungutan PBB sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2012, sehingga ada kesempatan bagi terdakwa untuk tidak melakukan tugas pokok dan wewenang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Bahwa sekitar bulan Mei (bulan 5) tiap tahun SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dari kaur keuangan, beserta Tanda Terima Sementara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan alat-alat tulis untuk mencatat penerimaan PBB. Kemudian terdakwa membuat buku (odolan) yang berisi Nomor NOP (data nomor blok dan nomor induk Obyek Pajak), Nama dan alamat wajib pajak dan PBB yang harus dibayar. Selanjutnya terdakwa mendatangi warga yang namanya menjadi wajib pajak dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan yang telah disobek bagian bawahnya, apabila ada warga yang membayar PBBnya maka diberi Tanda Terima Sementara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (slip berwarna hijau sedangkan slip berwarna kuning arsip). Keesokan harinya terdakwa menyetorkan uang tersebut ke BKK Karangmalang Cabang Sidoharjo, Sragen dengan menyertakan sobekan bagian bawah dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa setelah dilakukan pembayaran maka dari petugas BKK Karangmalang Cabang Sidoharjo, Sragen memberikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) lalu STTS tersebut diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar. Setelah terdakwa menerima pembayaran dari warga masyarakat langsung menyetorkan ke BKK Karangmalang selanjutnya bukti foto copy slip pembayaran diserahkan kepada kaur keuangan. Bahwa terdakwa tidak pernah melengkapi dengan daftar wajib pajak yang telah membayarkan PBB melalui terdakwa sedangkan terdakwa juga masih membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) warga masyarakat yang belum membayar SPPT PBBnya. Bahwa benar uang penyetoran dari warga masyarakat Desa Patihan tersebut masih terdakwa bawa dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan keluarga terdakwa sendiri dan untuk biaya kuliah anaknya di Fakultas Kedokteran.

  • Bahwa sesuai keterangan saksi dari Drs. HARIYANTO SAPOETRO (sudah meninggal dunia) sebagai Kepala Bidang Pengelolaan PBB-Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) DPPKAD Kabupaten Sragen berdasarkan penyetoran PBB yang ada terdakwa Jumeri sebagai Bayan I masih ditemukan tunggakan dengan perincian sebagai berikut :

No

Petugas Pemungut

Tahun

Tunggakan

(Rp)

1

Jumeri (Bayan I)

2007

4.357.785

2008

18.432.935

2009

20.652.514

2010

22.974.849

2011

39.971.163

2012

40.066.059

Jumlah

146.455.305

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Jumeri sebagai petugas pemungut pajak di Kas Daerah Kabupaten Sragen telah dirugikan sebesar Rp. 146.455.305,- (seratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima rupiah).

  • Bahwa perbuatan terdakwa juga sudah sesuai dengan keterangan Ahli WAWAN NURCAHYA, SH.MH, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan ahli tanggal 26 Agustus 2014 yang menjelaskan antara lain bahwa yang dilakukan oleh petugas pungut yang telah menerima pembayaran PBB dari wajib pajak, yang uang hasil penerimaan PBB tersebut sebagian atau seluruhnya tidak disetorkan ke kas negara bukan merupakan tindak pidana perpajakan, karena penerimaan pembayaran PBB oleh petugas pungut tersebut sudah masuk dalam proses administrasi pengelolaan penerimaan PBB maka terhadap pembayaran tersebut apabila tidak disetorkan ke kas negara akan mempunyai potensi untuk merugikan keuangan negara.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------

Sragen, Januari 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

AFRIYENSI, SH

JAKSA MUDA NIP. 19710412 199403 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya