| Dakwaan |
|
Bahwa Terdakwa Raga Yuda Perkasa Bin Sutomo, pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025, sekira jam yang tidak dapat diingat pasti atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di Perusahaan PT. BSA Logistics Kota Semarang, beralamat di Jalan Dr. Wahidin No.143 Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang secara melawan hukum memiliki Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sbb. :
|
- Terdakwa diangkat menjadi karyawan tetap sebagai Sales di Perusahaan PT. BSA Logistics Kota Semarang berlaku sejak tanggal 30 November 2024 berdasarkan surat keputusan nomor : 0038/HC/SKT/XI/2024, tanggal 29 November 2024 dan menerima gaji dari perusahaan ± sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa Perusahaan PT. BSA Logistics bergerak di bidang logistik Jasa pengiriman barang dalam negeri Indonesia maupun ke luar negeri. Dengan struktur organisasi Perusahaan PT. BSA Logistics Kota Semarang, yakni. :
- Direktur : THOMAS WENAS.
- Kepala Cabang : HEROE PRANOWO.
- Finance Manager/ Auditor : ANTHONI WICAKSONO NUR.
- Staff Finance : NARNIGIN.
- CS/ Admin : SILVIA ANIS FITRIYAH.
- Operasional : BAYU ROMADHON.
- Sales : RAGA YUDA PERKASA
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya sejak bulan Februari 2025 s/d September 2025, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh perusahaan pada tanggal 16 September 2025 setelah melakukan audit internal di PT. BSA Logistics Kota Semarang dan ditemukan kejanggalan dari hasil audit tersebut terdapat uang pembayaran dari Konsumen yang tidak disetorkan ke perusahaan.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara :
- Awalnya terdakwa sebagai sales mendapat pesanan dari konsumen Maya Sepeda dan Konsumen Rony Cahyadi, selanjutnya dari orderan konsumen-konsumen tersebut terdakwa melakukan komunikasi ke saksi Silvia bagian CS/ Admin, selanjutnya saksi Silvia ber komunikasi dengan saksi Bayu bagian Operasional sehingga terbit Invoice/ Faktur bermaterai yang sudah ditanda tangani oleh saksi Anthoni sebagai Finance Manager/ Auditor, kemudian untuk penagihan kepada konsumen Invoice/ Faktur tersebut melalui terdakwa.
- Selanjutnya sebelum invoice/ Faktur tersebut diserahkan kepada konsumen Maya Sepeda dan Konsumen Rony Cahyadi, nomor rekening Bank Mandiri nomor 102.00000.38999 milik perusahaan yang sudah tercantum didalam invoice/ Faktur tersebut dirubah oleh terdakwa dengan mencantumkan nomor rekening pribadi milik terdakwa yaitu rekening Bank BCA nomor 2890507380. Kemudian setelah nomor rekening terdakwa sudah dicantumkan kedalam invoice/ faktur tersebut, lalu terdakwa menyerahkan invoice/ faktur pembayaran kepada konsumen Maya Sepeda dan konsumen Rony Cahyadi.
- Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Sales di PT. BSA Logistics Kota Semarang adalah sbb :
- Mencari konsumen melalui iklan dan cara lain.
- Komunikasi dengan karyawan bagian customer service (CS/Admin) terkait dengan pemesanan dari konsumen.
- Melakukan penagihan terhadap konsumen sesuai dengan invoice yang dikirim oleh customer service (CS/ Admin) kepada konsumen melalui sales.
- Bahwa Standar Operational Prosedur ( SOP ) sales pada saat melakukan pekerjaan menjual jasa ke konsumen dan menerima pembayaran pada konsumen :
- Penjualan Jasa : Sales mendapat pesanan dari konsumen kemudian sales melakukan komunikasi ke Karyawan CS/ Admin (Silvia). Lalu CS/ Admin komunikasi dengan karyawan bagian lapangan/ Operasional (Bayu). Kemudian terbit Invoice yang mana invoice tersebut diberi materai dan di tanda tangani oleh finance manager, Kemudian oleh CS/Admin Invoice dikirim ke konsumen melalui sales.
- Penerimaan Uang Pembayaran : Konsumen melakukan pembayaran dengan cara transfer ke nomor rekening milik perusahaan yang tertera dalam Invoice tersebut.
- Bahwa terdakwa RAGA YUDA PERKASA tidak melaksanakan Standar Operational Prosedur ( SOP ) karena telah merubah nomor rekening Bank Mandiri nomor 102.00000.38999 milik perusahaan yang tercantum didalam invoice/ Faktur tersebut menjadi nomor rekening Bank BCA nomor 2890507380 milik terdakwa RAGA YUDA sebelum invoice/ Faktur tersebut dikirim kepada konsumen.
- Bahwa terdakwa menerima pembayaran dari konsumen Maya Sepeda sebanyak 8 (delapan) kali dan konsumen Rony Cahyadi sebanyak 9 (sembilan) kali sehingga total nya ada 17 (tujuh belas) kali.
- Bahwa saksi Narigin (staff finance) dengan didampingi saksi Silvia (CS/ Admin) dan saksi Bayu (Operasional) beserta saksi Anthoni (finance manager (auditor)) melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada konsumen Maya Sepeda dan Konsumen Rony Cahyadi terkait invoice/ Faktur yang pembayarannya sudah dikirim melalui terdakwa, selanjutnya setelah dikonfirmasi kepada konsumen Maya Sepeda dan Konsumen Rony Cahyadi, konsumen Maya Sepeda dan Konsumen Rony Cahyadi mengkorfirmasi sudah melakukan pembayaran atas invoice/ faktur yang dikirimkan oleh terdakwa sebagai sales setiap kali setelah menggunakan jasa logistic/ pengiriman barang di PT. BSA Logistics Kota Semarang, namun uang pembayaran yang telah disetorkan dari konsumen Maya Sepeda dan Konsumen Rony Cahyadi, ternyata masuk kedalam rekening pribadi Terdakwa. Yang mana sebelumnya nomor rekening milik perusahaan yang tercantum diInvoice tersebut oleh terdakwa sudah diubah menjadi nomor rekening pribadinya sebelum invoice tersebut dikirim ke konsumen selanjutnya uang pembayaran dari konsumen yang diterima terdakwa tidak diserahkan ke perusahaan.
- Bahwa uang pembayaran dari konsumen Maya Sepeda dan Konsumen Rony Cahyadi sejak bulan Februari 2025 s/d September 2025 tidak disetorkan terdakwa ke perusahaan, dan uangnya digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa yang tanpa ijin menggunakan uang perusahaan PT. BSA Logistics Kota Semarang, berdasarkan hasil audit PT. BSA Logistics Kota Semarang mengalami kerugian sekitar Rp. 428.592.100,- (Empat ratus dua puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus rupiah).
|
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|
|