Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
783/Pid.B/2019/PN Smg | NIAM FIRDAUS,SH | 1.MITA AYU RIANTI binti Alm RUWADI 2.FAJAR AJI KUSUMA als GOPEK bin SOFRIYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 783/Pid.B/2019/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Okt. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B -264 /M.3.10/Epp.2/10/2019 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | C. DAKWAAN : ------- Bahwa pada hari Jum’at Tanggal 16 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa MITA AYU RIANTI (Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa FAJAR AJI KUSUMA (Terdakwa II) dan (DPO) KRISTIYANTO als KEK minum minuman keras di sekitaran bundaran Jl. Cinde Kel. Jomblang Kec. Candisari Kota Semarang. Kemudian sekira pukul 22.15 Wib Terdakwa MITA, FAJAR dan (DPO) KRISTIYANTO pergi dengan mengandarai Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Putih Perak dengan NoPol. H 2882 BGG milik saksi Mai Satun yang dipinjam oleh Terdakwa II dengan posisi (DPO) KRISTIYANTO yang mengendarai sepeda motor, Terdakwa FAJAR AJI ditengah dan Terdakwa MITA AYU duduk dibagian paling belakang. Sesampainya di dekat Masjid Mujahidin Jl. Cinde Kel. Jomblang Kec. Candisari Kota Semarang Terdakwa I, Terdakwa II dan (DPO) KRISTIYANTO berpapasan dengan saksi NURUL KUSUMA WARDANI yang sedang berboncengan dengan saksi AMIN LESTARI dan (DPO) KRISTIYANTO langsung menghentikan laju kendaraannya dan tepat berada di depan saksi NURUL dan saksi AMIN yang pada saat itu sedang perjalanan pulang setelah membeli pulsa. Kemudian (DPO) KRISTIYANTO langsung meminta saksi NURUL untuk menyerahkan Hp yang sedang dipegang oleh saksi NURUL dan sambil membentak saksi NURUL. Bahwa Terdakwa II menakut-nakuti saksi NURUL dan AMIN dengan mengatakan “Mbak Cepat serahkan Hpmu daripada kamu Terancam” supaya saksi NURUL mau menyerahkan Hp yang dipegangnya, sedangkan Terdakwa I bertugas untuk merebut Hp saksi NURUL dengan cara memukul wajah saksi NURUL menggunakan tangan kosong dan memukul tangan saksi AMIN juga dikarenakan saksi AMIN berusaha membantu mempertahankan Hp milik saksi NURUL, bahwa Terdakwa I juga mengancam saksi NURUL dan AMIN dengan kata – kata “Sudah cepat serahkan saja Hpmu daripada urusannya panjang”. Setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan (DPO) KRISTIYANTO berhasil merebut Hp milik saksi NURUL, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan (DPO) KRISTIYANTO pergi meninggalkan saksi NURUL dan AMIN ke arah jembatan kembar Cinde. Sesampainya di Jembatan kembar Cinde, Terdakwa I turun dan ditinggalkan oleh Terdakwa II yang pergi bersama dengan (DPO) KRISTIYANTO. Bahwa Hp milik saksi NURUL yang telah berhasil Terdakwa I, Terdakwa II dan (DPO) KRISTIYANTO rebut yaitu Hp merk Oppo Type A37f warna Rose Gold. Akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan (DPO) KRISTIYANTO Saksi NURUL mengalami kerugian sebesar Rp. 1000.000,- (Satu Juta Rupiah)
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |