Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
783/Pid.B/2019/PN Smg NIAM FIRDAUS,SH 1.MITA AYU RIANTI binti Alm RUWADI
2.FAJAR AJI KUSUMA als GOPEK bin SOFRIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 783/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -264 /M.3.10/Epp.2/10/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
------------Bahwa ia Terdakwa I : MITA AYU RIANTI binti (Alm) RUWADI bersama dengan Terdakwa II FAJAR AJI KUSUMA als GOPEK bin SOFRIYANTO pada hari Jum’at Tanggal 16 Agustus 2019 sekira pukul 22.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Agustus 2019 atau setidak tidaknya pada  tahun 2019, bertempat di Jl.Cinde Kel. Jomblang Kec. Candisari Kota Semarang Tepatnya di sekitaran Masjid Mujahidin Cinde, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api  atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Jum’at Tanggal 16 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa MITA AYU RIANTI (Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa FAJAR AJI KUSUMA (Terdakwa II) dan (DPO) KRISTIYANTO als KEK minum minuman keras di sekitaran bundaran Jl. Cinde Kel. Jomblang Kec. Candisari Kota Semarang. Kemudian sekira pukul 22.15 Wib Terdakwa MITA, FAJAR dan (DPO) KRISTIYANTO pergi dengan mengandarai Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Putih Perak dengan NoPol. H 2882 BGG milik saksi Mai Satun yang dipinjam oleh Terdakwa II dengan posisi (DPO) KRISTIYANTO yang mengendarai sepeda motor, Terdakwa FAJAR AJI ditengah dan Terdakwa MITA AYU duduk dibagian paling belakang. Sesampainya di dekat Masjid Mujahidin Jl. Cinde Kel. Jomblang Kec. Candisari Kota Semarang Terdakwa I, Terdakwa II dan (DPO) KRISTIYANTO berpapasan dengan saksi NURUL KUSUMA WARDANI yang sedang berboncengan dengan saksi AMIN LESTARI dan (DPO) KRISTIYANTO langsung menghentikan laju kendaraannya dan tepat berada di depan saksi NURUL dan saksi AMIN yang pada saat itu sedang perjalanan pulang setelah membeli pulsa. Kemudian (DPO) KRISTIYANTO langsung meminta saksi NURUL untuk menyerahkan Hp yang sedang dipegang oleh saksi NURUL dan sambil membentak saksi NURUL. Bahwa Terdakwa II menakut-nakuti saksi NURUL dan AMIN dengan mengatakan “Mbak Cepat serahkan Hpmu daripada kamu Terancam” supaya saksi NURUL mau menyerahkan Hp yang dipegangnya, sedangkan Terdakwa I bertugas untuk merebut Hp saksi NURUL dengan cara memukul wajah saksi NURUL menggunakan tangan kosong dan memukul tangan saksi AMIN juga dikarenakan saksi AMIN berusaha membantu mempertahankan Hp milik saksi NURUL, bahwa Terdakwa I juga mengancam saksi NURUL dan AMIN dengan kata – kata “Sudah cepat serahkan saja Hpmu daripada urusannya panjang”. Setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan (DPO) KRISTIYANTO berhasil merebut Hp milik saksi NURUL, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan (DPO) KRISTIYANTO pergi meninggalkan saksi NURUL dan AMIN ke arah jembatan kembar Cinde. Sesampainya di Jembatan kembar Cinde, Terdakwa I turun dan ditinggalkan oleh Terdakwa II yang pergi bersama dengan (DPO) KRISTIYANTO. Bahwa Hp milik saksi NURUL yang telah berhasil Terdakwa I, Terdakwa II dan (DPO) KRISTIYANTO rebut yaitu Hp merk Oppo Type A37f warna Rose Gold. Akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan (DPO) KRISTIYANTO Saksi NURUL mengalami kerugian sebesar Rp. 1000.000,- (Satu Juta Rupiah)
Perbuatan Terdakwa I MITA AYU RIANTI binti RUWADI, Terdakwa II FAJAR AJI KUSUMA dan (DPO) KRISTIYANTO als KEK  diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, ke-2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya