Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan Kesepakatan perjanjian Jual beli antara Penggugat dengan tergugat pada tanggal 10 Januari 2024 atas sebidang tanah dengan luas 2510 m2 (meter persegi) SHM atas nama Sulaekah yang terletak di Gang Adem RT 01 RW 01 kelurahan Patemon Gunungpati Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan batas batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perumahan Asri
- Sebelah Selatan berbatasan dengan bidang tanah milik Bapak Haji Warno
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bapak Yudi
- Sebelah Barat berbatasan dengan bidang tanah milik Ibu Juwariah
Dinyatakan batal demi hukum atau setidak tidaknya dibatalkan.
- Menyatakan bahwa tanah dengan SHM Nomor 00755/Patemon atas nama Sulaekah masih sah milik penggugat dan menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah tersebut dalam keadaaan kosong tanpa ada bangunan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik secara materil maupun imateril (moril) sebesar Rp300,000.000.00 (tiga ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
|