Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg M. ARIEF ISKANDAR PT. TEGUH RAKSA JAYA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 16 Mar. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ETI OKTAVIANI, S.H. dkkM. ARIEF ISKANDAR
Pihak
Pihak
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Putus Hubungan Kerja;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon Penggugat dengan jumlah Rp. 42.825.600. (empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah);
  2. Uang penghargaan masa kerja dengan jumlah Rp. 23.792.000. (dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
  3. Uang penggantian hak dengan jumlah Rp. 9.992.640. (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh rupiah);
  1. Membebankan biaya perkara ini menurut Hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya