Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
582/Pid.Sus/2024/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. THE YOSSIE AMANDAN KUSUMA Bin (alm) TIONG TIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 582/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4969/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1THE YOSSIE AMANDAN KUSUMA Bin (alm) TIONG TIE[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa  terdakwa The Yossie Amandan Kusuma Bin (alm)  Tiong Tie  pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Di Jl. Puspowarno Tengah, Kel. Salamanmloyo, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  Jenis Sabu yaitu : 1 (satu) buah plastik klip  berisi serbuk Kristal yang di isolasi warna hitam  dengan berat bersih  serbuk kristal 0,24719 gram dan 1 (satu) buah plastik klip  berisi serbuk Kristal  di dalam  rokok Viper dengan berat bersih  serbuk kristal 0,26549 gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa  terdakwa The Yossie Amandan Kusuma Bin (alm)  Tiong Tie  pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Di Jl. Puspowarno Tengah, Kel. Salamanmloyo, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yaitu 1 (satu) buah plastik klip  berisi serbuk Kristal yang di isolasi warna hitam  dengan berat bersih  serbuk kristal 0,24719 gram dan 1 (satu) buah plastik klip  berisi serbuk Kristal  di dalam  rokok Viper dengan berat bersih  serbuk kristal 0,26549 gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya