Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa ikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat adalah sah dan berdasarkan hukum serta mengikat kepada para pihak,
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan sisa pembayaran rumah pada Tergugat sesuai perjanjian sebesar Rp. 95.000.000,- dan menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Pemilik Sah atas sebuah rumah Seluas 66m2 yang terletak di Perum Diamond Town House Kav 16, JI Menoreh Timur III No. 2 RT 03 RW 04 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestas ingkarjani karena tidak menindaklanjuti atas jual beli tanah tersebut diatas dihadapan notaris;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan atas rumah dan tanah seluas 66m2 yang terletak di Perum Diamond Town House Kav 16, JI Menoreh Timur III No. 2 RT 03 RW 04 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang
- Memerintahkan kepada turut tergugat untuk tidak melakukan pelelangan atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 01296 atas nama Fatimatuz Zahroh seluas 32 m2 yang terletak, JI Menoreh Timur III No. 2 RT 03 RW 04 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang
- Menyatakan sah dan berdasarkan hukum penguasaan dan pemilikan atas rumah yang terletak di Perum Diamond Town House Kav 16, JI Menoreh Timur III No. 2 RT 03 RW 04 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atas nama Penggugat
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama atas nama sertifikat obyek sengketa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berada terletak di di Perum Diamond Town House Kav 16, JI Menoreh Timur III No. 2 RT 03 RW 04 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atas nama yang dulunya atas nama Turut Tergugat Fatimatuz Zahroh menjadi atas nama Novi Rimbayu Widyantoko ke Badan Pertanahan Kota Semarang
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|