Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
39/Pdt.G.S/2022/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Sampangan | MOCH JUWARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jun. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 39/Pdt.G.S/2022/PN Smg |
Tanggal Surat | Jumat, 22 Apr. 2022 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 48.348.110,00 |
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.150/980/08/2015 tanggal 26 Agustus 2015 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat; 4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor B.150/980/08/2015 tanggal 26 Agustus 2015; 5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 48.348.110 ,- (empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus sepuluh rupiah) 6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 48.348.110 ,- (empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus sepuluh rupiah) dengan rincian :
Tunggakan Pokok Rp. 42.926.820,- Tunggakan Bunga Rp. 5.421.290- 7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kotamadya Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No 4304 atas nama Moch Juwari, dengan luas 686 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00082/SUKOREJO/2013 tanggal 10/09/2013. melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |