| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 1939, seluas ± 199 m?2; (lebih kurang seratus sembilanpuluh sembilan meter persegi), Surat Ukur Nomor : 25/MANGUNSARI/2004 tanggal 22-09-2004, terletak di Kel. Mangunsari, Kec. Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tenagh, tercatat atasnama 1. Junaini, 2. Isnaini Nurul Hidayah;
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan kerugian yang di derita Penggugat, yaitu sebesar Rp. 374.337.829,- (tigaratus tujuhpuluh empat juta tigaratus tigapuluh tujuhribu delapanratus duapuluh Sembilan rupiah), dengan rincian :
- Sisa Pokok Pinjaman : Rp. 190.000.001,-
- Bunga Tunggak : Rp. 77.000.000,-
- Denda : Rp. 107.337.828,- (dihitung dari 0,3% untuk setiap hari keterlambatan).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapatan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |