Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
38/Pdt.G.S/2025/PN Smg KOPERASI SIMPAN PINJAM / KSP NASARI Arifah Darojatun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM / KSP NASARI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MASTUR SH.KOPERASI SIMPAN PINJAM / KSP NASARI
Pihak
NoNama
1Arifah Darojatun
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 17.305.000,00
Petitum

DALAM PETITUM :

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas sebuah :

  • Asset TERGUGAT yang ada dan belum menjadi jaminan pinjaman di tempat lain.

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara seketika dan tunai sebesar Rp  17.305.000,- ( TUJUH BELAS JUTA TIGA RATUS LIMA RIBU RUPIAH ), dengan rincian :

  1. Tunggakan Pokok                           : Rp.  16.799.202,-
  1. Denda                                                    : Rp.       505.800,-

6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak