Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H LANANG DWI PRAKOSO Bin DWI SUPRIYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2001/M.3.10/Enz.2/4/2025
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1LANANG DWI PRAKOSO Bin DWI SUPRIYONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa LANANG DWI PRAKOSO Bin DWI SUPRIYONO, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Taman Teuku Umar, Kel. Tinjomoyo, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat  Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”.

 

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

 

ATAU

 

Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa LANANG DWI PRAKOSO Bin DWI SUPRIYONO, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Taman Teuku Umar, Kel. Tinjomoyo, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

 

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.--------------------

 

Dan

 

Kedua

 

--------- Bahwa Terdakwa LANANG DWI PRAKOSO Bin DWI SUPRIYONO, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Mangkang Kulon, RT 01/RW 06, Kel. Mangkang kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanasecara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”.

 

-------------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya