Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
158/Pid.Sus/2025/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | LANANG DWI PRAKOSO Bin DWI SUPRIYONO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2001/M.3.10/Enz.2/4/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Kesatu -------- Bahwa Terdakwa LANANG DWI PRAKOSO Bin DWI SUPRIYONO, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Taman Teuku Umar, Kel. Tinjomoyo, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa LANANG DWI PRAKOSO Bin DWI SUPRIYONO, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Taman Teuku Umar, Kel. Tinjomoyo, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.--------------------
Dan
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa LANANG DWI PRAKOSO Bin DWI SUPRIYONO, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Mangkang Kulon, RT 01/RW 06, Kel. Mangkang kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”.
-------------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |